Dalil Hadis Anjuran Melatih Anak-Anak Berpuasa Ramadhan

Hadispedia.id – Ulama sepakat bahwa anak kecil yang belum balig tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Bagi anak perempuan, tanda balignya adalah dengan mengeluarkan darah haid. Sedangkan bagi anak laki-laki, ditandai dengan keluarnya sperma akibat mimpi basah. Batas minimal usianya sembilan tahun (kalender hijriyyah). Jika darah haid atau sperma itu belum keluar hingga ia menginjak usia 15 tahun (kalender Hijriyah), maka anak tersebut sudah dianggap balig.

Meskipun belum diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan, bagi anak kecil tetap dianjurkan untuk dilatih berpuasa. Sehingga ketika ia sudah menginjak usia balig, ia sudah siap melaksanakan puasa Ramadhan satu bulan penuh. Ia sudah tidak kaget dan terbiasa berpuasa.

Terkait dengan anjuran melatih puasa anak sejak kecil atau sebelum usia balig, Imam Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya telah membahas satu bab khusus yang berjudul “Bab Shaumi As-Shibyan / bab puasanya anak-anak kecil”. Bahkan di samping judul bab itu, beliau mengutip atsar dari Sayyidina Umar r.a. yang pernah berkata kepada orang yang mabuk di bulan Ramadhan, ‘Celakalah kamu, padahal anak-anak kecil kami sudah berpuasa.’ Lalu, beliau memukul lelaki pemabuk itu. Dalam riwayat Imam Al-Baghawi, pukulan Umar r.a. tersebut sebagai had/hukuman atas tindakan minuman keras.

Baca juga: Sayyidah Aisyah dan Kepakarannya dalam Bidang Hadis

Atsar Sayyidina Umar r.a. tersebut menunjukkan bahwa anak-anak kecil pada zamannya sudah dilatih untuk berpuasa. Kemudian, Imam Al-Bukhari menyebutkan riwayat yang bersumber dari Sahabat dari kalangan perempuan bernama Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata,

أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

“Suatu pagi di hari Asyura’, Nabi saw. mengirim petugas ke perkampungan kaum Anshar (untuk menyampaikan), ‘Siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hari, maka ia harus menggantinya pada hari yang lain, dan siapa yang sudah berpuasa sejak pagi hari, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya.’ Ia (Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz) berkata, ‘Setelah itu, kami berpuasa, kami juga mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa, dan kami buatkan untuk mereka mainan dari bulu domba. Apabila salah seorang dari mereka menangis meminta makanan, maka kami beri ia permainan itu hingga tiba waktu berbuka puasa.”

Imam Muslim juga meriwayatkan hadis tersebut di dalam kitab Shahihnya. Namun, ada beberapa tambahan redaksi dalam periwayatannya. Seperti ia menambahkan keterangan bahwa perkampungan kaum Anshar itu berada di sekitar Madinah dan Ar-Rubayyi’ itu membawa anak-anak kecil ke dalam masjid lalu dibuatkan mainan dari bulu domba.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa sekelompok ulama salaf yang di antaranya adalah Ibnu Sirrin, Az-Zuhri, dan Imam As-Syafii mensunnahkan untuk memerintah anak-anak kecil berpuasa jika mereka mampu melaksanakannya.

Lalu, kapan anak kecil itu dilatih untuk berpuasa? Pada usia berapa? Ulama dari kalangan Syafi’i memberi batasan anak kecil itu layak untuk dilatih berpuasa adalah usia 7 dan 10 tahun. Hal ini diqiyaskan pada hadis anjuran memerintahkan anak-anak yang usianya sudah mencapai 7 tahun untuk melaksanakan shalat dan dipukul (dengan pukulan mendidik) di usianya yang ke 10 jika meninggalkan shalat.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ» رواه أبو داود.

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Perintahlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat saat mereka usia 7 tahun,  pukullah mereka yang tidak melaksanakannya saat mereka usia 10 tahun, dan pisahkan mereka dalam tempat tidurnya.” (H.R. Abu Daud)

Imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Barinya menjelaskan bahwa hadis riwayat Ar-Rubayyi’ tersebut menunjukkan puasa Asyura’ itu berhukum wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Hadis Ar-Rubayyi’ juga menjadi hujjah/dalil disyariatkannya melatih anak-anak kecil untuk berpuasa.

Baca juga: Benarkah Setan Dibelenggu di Bulan Ramadhan?

Hal yang perlu diperhatikan pada hadis riwayat Ar-Rubayyi’ tersebut juga adalah metodenya dalam melatih anak-anak berpuasa. Ia membuat mainan yang dapat melupakan anak-anak kecil itu pada rasa lapar dan haus. Metode ini dapat dikembangkan oleh orang tua dengan cara-cara yang lebih modern.

Metode melatih puasa anak-anak kecil itu dapat dilakukan dengan bertahap. Anak-anak pada awalnya dibangunkan malam hari untuk ikut sahur bersama keluarga. Setelah itu, dicoba agar ia tidak makan sampai pukul 9 pagi, lalu baru boleh makan dan minum ketika mendengar azan Dhuhur, Asar, dan Maghrib. Tentunya, setiap orang tua dapat melatih anak-anaknya berpuasa di bulan Ramadhan dengan metodenya masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi anak-anak itu. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Annisa Nurul Hasanah
Penulis adalah peneliti el-Bukhari Institute
Exit mobile version