Hadis Saksi Rukyatul Hilal Cukup Satu Orang

Hadispedia.id –  Pada hadis sebelumnya, Imam Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram memaparkan hadis tentang rukyatul hilal sebagai tanda masuk dan keluarnya bulan Ramadhan. Hadis selanjutnya berikut ini adalah tentang keharusan adanya saksi yang benar-benar telah melihat hilal/anak bulan Ramadhan. Bagaimana bunyi hadisnya? Berapa jumlah saksi rukyatul hilal yang dibutuhkan untuk penetapan awal Ramadhan?

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ” تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Ibnu Umar r.a., beliau berkata, “Orang-orang berkumpul untuk melihat hilal dan aku memberitakan kepada Nabi saw. bahwa aku telah melihatnya, lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa.” (H.R. Abu Daud, dan dinilai shahih oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban)

Makna Hadis

Berdasarkan hadis ini, maka dapat disimpulkan bahwa berita/kesaksian satu orang yang telah melihat hilal/anak bulan dapat dijadikan pedoman penetapan awal Ramadhan. Sebagaimana Rasulullah saw. menerima kesaksian Ibnu Umar r.a. dan memerintahkan para sahabat lainnya untuk berpuasa.

Namun, dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram dijelaskan dengan syarat hendaklah saksi tersebut adalah orang yang adil, karena kesaksian orang yang tidak adil tidak dapat dipedomani.

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa untuk membuktikan hilal bulan Ramadhan secara mutlak cukup melalui penglihatan seorang yang bersifat adil. Saksi itu harus seorang lelaki dan merdeka. Namun, untuk membuktikan hilal bulan lainnya tidaklah cukup hanya satu orang saja, melainkan kesaksian dua orang lelaki yang adil dan merdeka.

Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa hilal bulan Ramadhan dan bulan Syawal baru dapat dibuktikan melalui kesaksian dua orang laki-laki yang adil atau sekelompok orang minimal lima orang. Ini berlaku bagi lembaga yang khusus menangani rukyatul hilal. Adapun bagi seseorang yang tidak menangani urusan ini, maka cukup dibuktikan hanya dengan satu orang saksi yang adil.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata, “Apabila di atas langit terdapat halangan seperti mendung dan debu yang lebat, maka kesaksian satu orang yang adil bahwa ia melihat hilal bulan Ramadhan boleh diterima. Meskipun dia adalah seorang hamba sahaya atau seorang perempuan. Masalah ini merupakan masalah yang berkaitan dengan agama, dan kesaksian orang yang adil dapat diterima dalam masalah-masalah agama. Maka, tidak disyaratkan mengucapkan kata-kata kesaksian.

Namun, untuk membuktikan hilal bulan selain bulan Ramadhan, seperti bulan Syawal harus dengan kesaksian dua orang lelaki merdeka atau seorang lelaki merdeka dan seorang perempuan merdeka. Tetapi, dengan syarat mereka semua bersifat adil dan mengucapkan kata-kata kesaksian, karena ada kaitannya hak hamba-hamba Allah dengan perkara itu, lain halnya dengan puasa Ramadhan yang merupakan hak Allah swt. semata. Jika di atas langit tidak terdapat halangan, maka dalam membuktikan hilal bulan Ramadhan dan bulan lainnya diharuskan adanya kesaksian sejumlah orang yang telah diyakini bersifat jujur. Hal ini disebabkan karena berita mereka selain dalam keadaan seperti itu jelas keliru dan tidak boleh diterima.” Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan cukup dengan kesaksian dua orang lelaki yang melihat hilal, sekalipun di atas langit tidak terdapat halangan.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 287-288.

Annisa Nurul Hasanah
Penulis adalah peneliti el-Bukhari Institute
Exit mobile version