Hadis Rukyatul Hilal Sebagai Tanda Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan

Hadispedia.id – Setelah Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan hadis larangan berpuasa menjelang Ramadhan, pada hadis berikutnya beliau menjelaskan hadis tentang rukyatul hilal. Yaitu metode atau cara untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan dan bulan Syawal.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 وَلِمُسْلِمٍ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ

 وَلِلْبُخَارِيِّ فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Dari Ibnu Umar r.a., dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Jika kamu melihat anak bulan, maka berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya (lagi), maka berbukalah. Jika kamu terhalang oleh mendung hingga tidak melihatnya, maka perkirakanlah dia.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Menurut riwayat Imam Muslim disebutkan, “Dan apabila kamu terhalang oleh awan, maka perkirakanlah tiga puluh hari.”

Menurut riwayat Imam Al-Bukhari dikatakan, “Maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh hari.”

Menurut riwayat Imam Al-Bukhari juga melalui jalur Abu Hurairah r.a., “Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Analisis Lafadz

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا Jika kamu melihatnya, maka berpuasalah. Maksudnya adalah melihat hilal/anak bulan Ramadhan. Meskipun kata Ramadhan tidak disebutkan sebelumnya, tetapi hal ini dapat dipahami melalui konteks yang menunjukkan padanya.

وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا  dan apabila kamu melihatnya (lagi), maka berbukalah. Maksudnya adalah melihat hilal/anak bulan Syawal, maka berhentilah puasa Ramadhan.

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ, berasal dari kata  غممت الشيئ yang dimaksud adalah apabila engkau menutupi sesuatu. Artinya, apabila penglihatan kamu terhalang oleh awan hingga tidak dapat melihat anak bulan.

فَاقْدُرُوا لَهُ berasal dari kata التقدير yang dimaksud adalah perkirakanlah oleh kamu bilangannya menjadi genap tiga puluh hari.

وَلِمُسْلِمٍ menurut riwayat Imam Muslim melalui jalur Nafi’ dari Ibnu Umar disebutkan sebagaimana berikut.

“Rasulullah saw. menyebutkan tentang bulan Ramadhan. Beliau memberi isyarat dengan kedua-dua tangannya, lalu beliau bersabda, “Bulan (Ramadhan) itu sebegini, sebegini, dan sebegini (Beliau membuka semua jari-jarinya yang sepuluh sebanyak tiga kali).” Beliau menekukkan ibu jarinya pada isyarat yang ketiga (untuk menyatakan bilangan dua puluh sembilan). “Maka Berpuasalah kamu karea melihatnya (anak bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu karena melihatnya (anak bulan Syawal). Jika kamu terhalang oleh cuaca mendung, maka perkirakanlah untuknya tiga puluh hari.”  

وَلِلْبُخَارِيِّ , menurut riwayat imam Al-Bukhari melalui jalur Abdullah bin Umar r.a. disebutkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Satu bulan itu terdiri dari pada dua puluh sembilan malam, maka janganlah kamu berpuasa sebelum melihat anak bulan. Jika kamu mengalami mendung, maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh.”

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه Dan Imam Al-Bukhari juga memiliki riwayat lain yakni dari jalur Abu Hurairah r.a. Nabi saw. bersabda, “Berpuasalah kamu karena melihatnya (Hilal Bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu karena melihatnya (Hilal Bulan Syawal). Jika kamu terhalang oleh sesuatu, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Makna Hadis

Puasa Ramadhan wajib dilakukan setelah melalui proses rukyatul hilal atau melihat anak bulan. Proses rukyatul hilal tidak perlu dilakukan oleh semua muslim. Melainkan cukup diwakilkan oleh satu orang adil untuk melihat hilal bulan Ramadhan, dan dua orang adil untuk melihat hilal bulan Syawal.

Di Indonesia sendiri biasanya sudah diwakilkan oleh para pakar ilmu falak baik dari lembaga resmi negara atau lembaga tertentu, lalu diambil sumpahnya bahwa dia benar-benar telah melihat hilal. Kemudian, pemerintah melalui menteri agama menggelar sidang isbat untuk memutuskan penetapan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal berdasarkan rukyaul hilal para ahli.

Jika penglihatan terhalang oleh awan atau mendung, baik masuknya atau keluarnya bulan Ramadhan, maka bilangan bulan digenapkan menjadi tiga puluh hari.

Fiqhul Hadis

  1. Puasa bulan Ramadhan itu hukumnya wajib.
  2. Permulaan puasa adalah setelah melihat hilal/anak bulan.
  3. Disyariatkan menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari ketika hilal tidak dapat dilihat pada hari yang kedua puluh sembilan.
  4. Wajib berbuka/tidak puasa pada hari raya Idul Fitri.
  5. Penetapan awal bulan Ramadhan atau Syawal hanya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama rukyatul hilal/melihat anak bulan. Kedua, ikmalus syahr/menggenapkan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari (jika anak bulan tidak terlihat atau tertutup awan). Wa Allahu a’lam bis shawab.

Annisa Nurul Hasanah
Penulis adalah peneliti el-Bukhari Institute
Exit mobile version