Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab larangan istinja’ dengan tangan kanan,
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ يِحْيَى بْنِ أَبِى كَثِيرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ وَأَنْ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَأَنْ يَسْتَطِيبَ بِيَمِينِهِ
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ibnu Abi Qatadah, dari ayahnya, bahwa Nabi saw. melarang (seseorang) bernafas di dalam bejana, menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan istinja’ dengan menggunakan tangan kanannya.
Penjelasan:
Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa larangan pada hadis tersebut adalah sebagai bentuk adab/tata krama. Mengingat Islam sangat memperhatikan kebersihan. Sementara, jika bernafas di dalam bejana, biasanya nafas itu akan keluar dengan ludah, ingus, atau uap menjijikkan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap yang mengotori minumannya.
Sedangkan Imam As-Sindi memberi penjelasan terkait larangan istinja’ dengan tangan kanan adalah karena tangan kanan itu mulia, maka jangan menggunakannya untuk urusan-urusan yang tidak baik.