Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab wudhu dengan air sisa wudhu perempuan,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنَّا نَتَوَضَّأُ نَحْنُ وَالنِّسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، نُدْلِي فِيهِ أَيْدِيَنَا
Musaddad telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Yahya telah menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah, ia berkata, Nafi’ telah menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Dahulu, di zaman Rasulullah saw. kami berwudhu bersama para perempuan dari satu bejana, kami menggayung air di dalam bejana itu.”
Penjelasan:
Syeikh Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud menjelaskan bahwa perkumpulan para laki-laki dan perempuan untuk berwudhu dalam satu bejana diperbolehkan sebelum turunnya ayat hijab. Adapun setelah itu, maka perkumpulan itu diperbolehkan hanya khusus dengan istri/suami dan mahram saja.