Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab larangan dari hal tersebut (wudhu dengan air sisa wudhu perempuan),
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ حُمَيْدٍ الْحِمْيَرِيِّ قَالَ: لَقِيتُ رَجُلًا صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ سِنِينَ كَمَا صَحِبَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ، زَادَ مُسَدَّدٌ: وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا
Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Zuhair telah menceritakan kepada kami, dari Daud bin Abdullah, ha’ at-tahwil (percabangan sanad), dan Musaddad telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Awanah telah menceritakan kepada kami, dari Daud bin Abdullah, dari Humaid Al-Himyari, ia berkata, “Aku pernah bertemu dengan seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi saw. empat tahun sebagaimana Abu Hurairah r.a. bersahabat dengan beliau, ia berkata, ‘Rasulullah saw. melarang perempuan mandi dengan air sisa kaum laki-laki dan melarang kaum laki-laki mandi dengan air sisa perempuan.’ Musaddad menambahkan, ‘Dan hendaknya mereka berdua sama-sama menciduk (menggayung) air.'”
Penjelasan:
Hadis ini sebenarnya tidak bertentangan dengan hadis-hadis sebelumnya. Justru menjadi sebuah tambahan informasi yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Di mana pada hadis ini jelaskan oleh Musaddad bahwa kebolehan bersuci dengan air sisa perempuan adalah dengan cara diciduk/digayung airnya dari satu bejana. Sehingga, yang tidak boleh adalah menggunakan air bekas perempuan/laki-laki yang ia memasukkan anggota wudhu atau mandinya dalam bejana tersebut, tidak dengan cara digayung airnya.