Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab wudhu dua kali-dua kali,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، حَدَّثَنَا زَيْدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحُبَابِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَوْبَانَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ الْهَاشِمِيُّ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
Muhammad bin Al-Ala’ telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Zaid bin Al-Hubab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdurrahman bin Tsauban telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdurrahman bin Al-Fadhl Al-Hasyimi telah menceritakan kepada kami, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. pernah berwudhu dua kali dua kali (basuhan/usapan).
Penjelasan:
Syekh Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud mengutip pendapat Imam An-Nawawi. Beliau mengatakan bahwa umat Muslim telah sepakat basuhan anggota wudhu yang wajib itu sekali sekali. Namun, sunnahnya adalah tiga kali basuhan. Hadis-hadis yang sampai pun ada yang menggunakan redaksi basuhan sekali sekali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kali. Atau sebagian anggota wudhu tiga kali, sementara yang lainnya dua kali. Perbedaan redaksi hadis tersebut merupakan dalil bolehnya melakukan semuanya (boleh satu kali, dua kali, atau tiga kali). Hanya saja sempurnanya adalah tiga kali, sedangkan satu kali itu sudah mencukupi (basuhan wudhu).