Hadispedia.id – Kajian hadis misoginis sebagaimana masih ragib dibicarakan sepanjang masa, terutama pada kalangan feminis. Seperti hadis tentang perempuan lewat dapat membatalkan shalat. Hadis ini memang banyak melahirkan pendapat, baik itu dari kalangan ulama. Akan tetapi, jika kita menelisik dari sisi historitas dari kisah Aisyah. Bahwa Aisyah mengungkapkan sendiri dalam riwayatnya pernah tidur di hadapan Rasulullah yang sedang shalat.
Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para ulama terkait hadis berikut, yang ada pada kitab Shahih Muslim karya Imam Muslim:
ŘšŮŮŮ ŘšŮبŮد٠اŮŮŮ٠بŮŮ٠اŮŘľŮŮا٠ŮŘŞŮŘ ŘšŮŮŮ ŘŁŮبŮŮ Ř°ŮŘąŮŮŘ ŮŮاŮŮ: ŮŮاŮŮ ŘąŮŘłŮŮŮ٠اŮŮŮŮ ŘľŮŮŮŮ٠اŮŮŮŮ ŘšŮŮŮŮŮŮŮ ŮŮŘłŮŮŮŮŮ Ů: ÂŤŘĽŮŘ°Ůا ŮŮا٠٠أŮŘŮŘŻŮŮŮŮ Ů ŮŮŘľŮŮŮŮŮŘ ŮŮŘĽŮŮŮŮŮŮ ŮŮŘłŮŘŞŮŘąŮŮŮ ŘĽŮŘ°Ůا ŮŮاŮ٠بŮŮŮŮŮ ŮŮŘŻŮŮŮŮŮ Ů ŮŘŤŮŮ٠آ؎ŮŘąŮ؊٠اŮŘąŮŮŘŮŮŮŘ ŮŮŘĽŮŘ°Ůا ŮŮŮ Ů ŮŮŮŮŮ٠بŮŮŮŮŮ ŮŮŘŻŮŮŮŮŮ Ů ŮŘŤŮŮ٠آ؎ŮŘąŮ؊٠اŮŘąŮŮŘŮŮŮŘ ŮŮŘĽŮŮŮŮŮŮ ŮŮŮŮءŮؚ٠ؾŮŮŮاتŮŮ٠اŮŮŘŮŮ ŮاعŮŘ ŮŮاŮŮŮ ŮŘąŮŘŁŮŘŠŮŘ ŮŮاŮŮŮŮŮŮب٠اŮŮŘŁŮŘłŮŮŮŘŻŮÂť ŮŮŮŮŘŞŮ: ŮŮا ŘŁŮبŮا Ř°ŮŘąŮŮŘ Ů Ůا بŮاŮ٠اŮŮŮŮŮŮب٠اŮŮŘŁŮŘłŮŮŮŘŻŮ Ů ŮŮ٠اŮŮŮŮŮŮب٠اŮŮŘŁŮŘŮŮ Ůع٠٠ŮŮ٠اŮŮŮŮŮŮب٠اŮŮŘŁŮŘľŮŮŮŘąŮŘ ŮŮاŮŮ: ŮŮا ابŮŮŮ ŘŁŮŘŽŮŮŘ ŘłŮŘŁŮŮŮŘŞŮ ŘąŮŘłŮŮŮ٠اŮŮŮŮ ŘľŮŮŮŮ٠اŮŮŮŮ ŘšŮŮŮŮŮŮŮ ŮŮŘłŮŮŮŮŮ Ů ŮŮŮ Ůا ŘłŮŘŁŮŮŮŘŞŮŮŮŮ ŮŮŮŮاŮŮ: اŮŮŮŮŮŮب٠اŮŮŘŁŮŘłŮŮŮŘŻŮ Ř´ŮŮŮءŮاŮŮ
Abdullah bin Samit meriwayatkan dari Abu Dzar r.a., Rasulullah saw. bersabda, âApabila salah seorang dari kalian berdiri shalat, bila di hadapannya ada benda setinggi tiang pelana unta, maka hal tersebut telah menjadi pembatas dirinya (dalam shalat). Dan apabila di hadapannya tidak ada benda setinggi tiang pelana unta, maka shalatnya bisa diputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (bila lewat di hadapannya).â
Tulisan ini hanya memfokuskan untuk mengumpulkan beberapa pendapat dari para ulama, sebagaimana berikut.
Pertama dari As-Sindiy r.a. menjelaskan dalam Hasyiyah As-Sindi âala Sunan Ibni Majah terkait makna perempuan dalam hadis di atas adalah wanita yang telah mencapai usia haid. Maka dengan itu, lewatnya perempuan yang belum baligh tidak merupakan cakupan hukum dalam hadis di atas.
Baca juga: Hadis Menjadi Hamba Allah yang Sebenar-benarnya
Kedua, datang dari Imam As-Suyuthiy r.a. yang dikutip dari Ad-Dibaj âala Shahih Muslim, bahwa dia berkata:
اŮŘŹŮ ŮŮŘą ŘšŮŮ ŘŁŮŮ Ůا تبء٠اŮŘľŮا؊ ب٠عŮŘą Ř´ŮŘĄ Ů Ů ŮؤŮاإ
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tidaklah batal dengan lewatnya ketiga objek yang ada dalam hadis tersebut.
Ketiga, pendapat lain datang dari Ibnul-Jauzi r.a. pada kitab Kasyful-Musykil min Hadits Ash-Shahihain, berkata :
ŮŘĽŮ ŮŮ ŮŮؚ٠ذŮŮ ŮŮ Řą بŮŮ ŮŘŻŮŮ ŮŮب ŘŁŘłŮŘŻ بŮŮŮ ŮŮ٠اŮŘ°Ů ŘŹŮ Ůؚ٠أسŮŘŻ ŮŘĽŮŮ ŮŮءؚ ŘľŮات٠ŮŮذا Ů Ř°Ůب اŮŘس٠Ů٠؏اŮŘŻ Ůؚءاإ ŮŘšŮع٠؊ ŮءاŮŘł ŮŮ ŮŘŮŮ ŮŘŁŘŮ ŘŻ ب٠ŘŮب٠ŮŮا٠أب٠ŘŮŮŮŘŠ Ů٠اŮŮ ŮاŮشاŮؚ٠Ůا ŮŮءؚ Ůأ٠ا اŮŘ٠اع ŮاŮ٠عأ؊ ŮŮŮŮ٠ا ؚ٠أŘŮ ŘŻ ŘąŮاŮتا٠ŮاŮŘŘŻŮŘŤ ؾعŮŘ Ů٠اŮŮءؚ
Apabila ia tidak melakukannya (yaitu meletakkan sutrah di depannya), dan kemudian jika ada anjing hitam legam – yaitu secara keseluruhan berwarna hitam – lewat di depannya, dapat memutuskan shalatnya. Inilah madzhab Al-Hasan, Mujahid, âAthaâ, âIkrimah, Thawuus, Makhul, dan Ahmad bin Hanbal. Kemudian Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafiâi berkata, âTidak dapat memutuskan shalatâ. Adapun keledai dan wanita, maka Ahmad mempunyai dua pendapat tentangnya. Hadisnya sendiri sangat jelas menunjukkan putusnya shalat.
Keempat dari Imam At-Tirmidzi, pada kitab At-Tahqiq fi Ahaditsi Al-Khilaf ia berkata bahwa Imam Ahmad berkata, âYang tidak ada keraguan di dalamnya adalah anjing hitam itu dapat memutuskan shalat. Adapun tentang keledai dan wanita, menurut dia masih terdapat keganjalanâ. Dan dari Jumhur fuqahaaâ berkata, “Ketiga objek yang ada dalam hadis tersebut tidak dapat memutuskan shalat.”
Lalu Bagaimana Kita Mengambil Kesimpulan dari Pendapat yang Berbeda?
Jadi, pada hadis di atas dan beberapa pendapat ulama semuanya benar, baik itu dibuktikan dari kualitas matan dan sanad. Akan tetapi menurut Prof Ali Mustafa Yaâqub pada kitab At-Turuq Al-Shahihah fi Fahmi As-Sunnah An-Nabawiyah dijelaskan bahwa hadis itu tidak bisa dipahami langsung secara tekstual. Dalm ilmu hadis masih dibutuhkan penakwilkan yakni hadis bisa dipahami secara kontekstual. Dan Salah satu metode kontekstual hadis dengan melihat aspek kebahasaannya yaitu dinamakan dengan takwil dan âillat
Sebagaimana juga menurut Imam As-Suyuti pada kitab Ad-Dibaj, yang dimaksud dengan âterputusâ shalatnya dalam hadis ini karena tersibukkannya hati dengan hal-hal yang melewati tersebut (keledai, wanita, dan anjing hitam). Dengan begitu, bahwa hati yang tidak khusyu’ menjadikan tidak fokus, dan jika berlebihan dapat menyebabkan batalnya shalat. Wallahu aâlam.