Dalil Hadis Pentingnya Pemimpin Mengumumkan Penetapan Awal Ramadhan

Hadispedia.id – Imam Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram selanjutnya menjelaskan pentingnya pemimpin mengumumkan penetapan awal Ramadhan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw. dalam hadis berikut ini.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ”. فَقَالَ: “أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ” قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: “أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ؟” قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: “فَأَذِّنْ فِي النَّاسِ يَا بِلَالُ  أَنْ يَصُومُوا غَدًا” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ.

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi saw. seraya berkata, “Sesungguhnya aku telah melihat hilal”. Nabi saw. bersabda, “Apakah engkau telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?” Orang Arab Badui itu menjawab, “Ya”. Nabi saw. bersabda, “Apakah engkau telah bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Orang Arab Badui itu menjawab, “Ya”. Nabi saw. bersabda, “Serukanlah kepada orang-orang wahai Bilal, bahwa hendaklah besok mereka berpuasa.” (HR. Al-Khamsah, dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban, sedangkan Imam An-Nasa’i mentarjihnya sebagai hadis mursal.)

Analisis Lafadz

أَعْرَابِيًّا seorang Arab Badui, yaitu orang Arab yang mendiami daerah pedalaman/pedesaan.

أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ kalimat ini menunjukkan bahwa kesaksian orang kafir dalam melihat hilal/anak bulan dianggap tidak memadai. Rasulullah saw. tidak menjelaskan tentang keadilan lelaki tersebut karena semua sahabat adalah adil.

فَأَذِّنْ فِي النَّاسِ يَا بِلَالُ  أَنْ يَصُومُوا غَدًا berasal dari kata التّأذين  dan الإيذان yang berarti seruan atau pemberitahuan secara umum. Nabi saw. bersabda, “Beritahukanlah kepada mereka akan masuknya bulan Ramadhan, dan hendaklah mereka besok berpuasa.”

وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ Imam An-Nasa’i cenderung menguatkan hadis ini mursal karena dia meriwayatkan secara mursal melalui tiga jalur, namun satu di antaranya secara maushul.

Baca juga : Apa Hadis Mursal Itu?

Makna Hadis

Hadis tersebut menggambarkan bahwa Nabi saw. mau menerima kesaksian seorang Arab Badui yang telah melihat hilal sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan. Alasan beliau mau menerimanya adalah setelah yakin seorang Arab Badui itu beragama Islam. Yakni dibuktikan dengan kesaksiannya terhadap dua kalimat syahadat.

Oleh karena dia beriman dan bertemu Nabi saw., maka dia adalah seorang sahabat Nabi saw. dan semua sahabat dianggap adil. Setelah itu, Nabi saw. memerintahkan kepada Bilal untuk mengabarkan kepada orang-orang bahwa bulan Ramadhan telah masuk dan hendaklah mereka memulai puasa pada keesokan harinya.

Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin wajib mengumumkan ketetapan puasa, begitu juga ketika waktu berpuasa habis dan memasuki bulan Syawal. Di Indonesia sendiri, pemerintah biasanya melalui kementrian agama mengumumkan kepada seluruh umat muslim setelah diadakan sidang isbat/penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal.

Sementara zaman dulu, cara mengumumkan penetapan awal Ramadhan ada yang via suara bedug yang ditabuh dan dentuman meriam yang dinyalakan seperti tradisi di daerah Semarang yang disebut dungderan (“dung” suara bedug yang ditabuh sedangkan “der” suara meriam yang dinyalakan). Sedangkan di Kota Kudus disebut dengan dandangan yang berasal dari suara bedug yang berbunyi dang… dang …. sebagai tanda awal bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Baca juga: Hadis Rukyatul Hilal Sebagai Tanda Masuk dan Keluarnya Bulan Ramadhan

Fiqhul Hadis

1.   Berita dari seorang muslim yang adil tentang penetapan awal puasa boleh diterima.

2.   Pada dasarnya semua umat Islam itu adil.

3. Cukup mengetahui keimanan seseorang (yang menjadi saksi rukyatul hilal) dengan menyuruhnya untuk mengikrarkan dua kalimat syahadat.

4. Hendaknya seorang pemimpin mengumumkan berita masuknya bulan puasa kepada orang-orang agar mereka berpuasa.

NB: Disarikan dari kitab Ibanatul Ahkam; Syarah Kitab Bulughul Maram karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki juz 2 halaman 288-289

 

 

Annisa Nurul Hasanah
Annisa Nurul Hasanah
Penulis adalah peneliti el-Bukhari Institute

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru