Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab mengeluarkan air dari hidung,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَنْثُرْ
Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian keluarkanlah.”