Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab kewajiban wudhu,
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ ابْنِ عَقِيلٍ، عَنْ مُحَمَّدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Usman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ibnu Aqil, dari Muhammad bin Al-Hanafiyah, dari Ali r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.”
Penjelasan:
Bersuci adalah kunci shalat, maka sebelum melaksanakan shalat harus dipastikan dalam keadaan suci baik dari hadas besar yang dihilangkan dengan cara mandi besar maupun hadas kecil yang dihilangkan dengan cara berwudhu.
Ketika sudah masuk shalat yang ditandai dengan takbiratul ihram, maka segala hal yang boleh dilakukan di luar shalat menjadi haram di dalam shalat. Contoh, di luar shalat kita boleh makan, namun ketika shalat dilarang makan.
Shalat selesai ditandai dengan salam. Setelah salam, maka hal-hal yang diharamkan saat shalat menjadi halal kembali. Seperti makan saat shalat haram, namun setelah salam maka halal makan kembali.