Hadis No. 75 Sunan Abi Daud

Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab larangan dari hal tersebut (wudhu dengan air sisa wudhu perempuan),

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي الطَّيَالِسِيَّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو وَهُوَ الْأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ

Ibnu Basysyar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Daud yakni At-Thayalisi telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dari Ashim, dari Abu Hajib, dari Al-Hakam bin Amr yakni Al-Aqra’ bahwa Nabi saw. melarang seorang laki-laki berwudhu dengan air sisa bersuci perempuan.

Penjelasan:

Imam Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud menjelaskan bahwa larangan dalam hadis ini adalah ketika menggunakan air bekas digunakan untuk bersuci. Di mana seseorang memasukkan anggota badannya dalam suatu bejana yang airnya hanya sedikit/tidak mencapai dua kullah untuk bersuci. Maka, seseorang lainnya tidak boleh menggunakan air bekas/musta’mal tersebut untuk bersuci juga. Lain halnya, jika seseorang tersebut menggunakan air dalam bejana itu dengan cara digayung untuk bersuci. Lalu, masih ada sisa air dalam bejana tersebut yang kemudian boleh digunakan untuk bersuci, karena tidak musta’mal.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru