Hadis tentang Terjaganya Darah dan Harta Umat Muslim

Hadispedia.id – Imam Nawawi pada hadis kedelapan dalam kitab Al-Arbain An-Nawawiyah menjelaskan hadis tentang terjaganya darah dan harta umat Muslim.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَا إِلَهَ إلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Aku diperintah memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan alasan yang dibenarkan Islam. Sedangkan perhitungan mereka adalah wewenang Allah swt.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas sangat sensitif sekali jika tidak dipahami dengan benar. Bahkan dapat menimbulkan pemahaman yang radikal. Hal ini disebabkan karena bila hadis itu dipahami secara tekstual, maka seolah-olah kita harus membunuh semua orang yang tidak mau masuk Islam.

KH. Ali Mustafa Ya’qub di dalam buku Kerukunan Umat dalam Prespektif Al-Qur’an dan Hadis mengatakan bahwa ada dua kategori di dalam Al-Qur’an dan hadis. Kategori pertama adalah ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan perang dan kategori kedua adalah yang berkaitan dengan situasi damai.

Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang berkaitan dengan perang harus diperlakukan dalam situasi perang dan jangan diperlakukan di situasi damai. Dan hadis di atas harus diartikan secara khusus. Sebab khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi umat Islam yang tidak mau membayar zakat, padahal mereka adalah orang Islam.

Nabi Muhammad saw. sendiri tidak memerangi semua manusia yang tidak mau masuk Islam. Misalnya beliau tidak membunuh mertuanya yang beragama Yahudi; Huyai bin Akhtab, atau mertua beliau yang musyrik; Abu Sufyan. Orang-orang Nasrani Najran pun tidak pernah diperangi oleh Nabi saw.

Sementara itu, KH. Ali Mustafa Ya’qub di dalam buku Islam Antara Perang dan Damai menyebutkan bahwa Islam membagi orang-orang non muslim ke dalam tiga kategori.

Pertama, Kafir Harbi, yaitu non muslim yang memerangi kaum muslimin. Dalam kondisi seperti ini, kaum muslimin diperintahkan untuk menghadapi peperangan yang dilakukan non muslim. Allah swt. berfirman di dalam Q.S. Al-Baqarah: 190

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Kedua, Kafir Musta’man, yaitu non muslim yang menetap dan tinggal di negara Islam untuk beberapa waktu. Dia bukan warga negara muslim tersebut. Dia hanya tinggal untuk urusan bisnis, kepentingan diplomatik, belajar, atau yang lain.

Islam mewajibkan setiap muslim untuk memberikan keamanan kepada non muslim kategori ini, baik harta maupun jiwanya. Sebab, dia datang ke negara muslim tidak untuk berperang melawan orang muslim, tetapi untuk menjalin hubungan baik antara mereka.

Allah swt. berfirman di dalam Q.S. Al-Mumtahanah: 8

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Ketiga, Kafir Dzimmi, yaitu non muslim yang tinggal dan menetap bersama dengan orang-orang muslim sebagai penduduk di negara muslim. Istilah lainnya, non muslim ini juga disebut dengan mu’ahad.

Umumnya, non muslim ini merupakan minoritas dari suatu negara, di mana muslim menjadi mayoritas penduduknya. Maka, orang-orang muslim dilarang membunuh orang non muslim kategori ini. Jika ada orang muslim yang membunuhnya, maka orang muslim tersebut tidak akan dapat masuk ke dalam surga.

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa yang membunuh seorang dzimmi (non muslim yang berada dalam perjanjian keamanan), maka ia tidak akan dapat mencium aroma surga.” (H.R. Al-Bukhari, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Jadi, hanya ada satu kategori non muslim yang boleh kita perangi, yaitu non muslim yang memerangi orang muslim.

Sementara itu, Dr. Ahmad Ubaidi Hasbillah di dalam kitab Al-Fawaid Al-Mustafawiyah menjelaskan bahwa hadis ini disabdakan Nabi saw. lebih dari tiga kali. Pertama, ketika perang Bani Tsaqif pada tahun 8 H. Kedua, perang Tabuk 9 H. Ketiga, pada perang Wadil Qura, dan pada kondisi-kondisi lainnya.

Salah satu sebab wurud hadis ini dijelaskan dalam riwayat imam Ahmad, Al-Baihaqi, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang berbeda. Di mana saat itu, para sahabat Nabi saw. membunuh seorang laki-laki kafir yang sudah mengucapkan syahadat. “Bukankah ia telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah?” Tanya Nabi saw. Salah satu dari para sahabat menjawab, “Benar, tetapi ia mengucapkannya untuk berlindung (agar tidak dibunuh).” Lalu beliau mengucapkan hadis sebagaimana di atas.

Oleh sebab itu, maka hadis tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pengingkaran atas perbuatan sebagian sahabat nabi yang membunuh orang yang telah membaca syahadat. Mereka berprasangka buruk dengan syahadat yang diucapkan orang tersebut sebagai tameng agar tidak dibunuh. Padahal hanya Allah swt. yang tahu isi hati orang. Dengan demikian, maka Nabi saw. saja ketika dalam kondisi perang memerintahkan untuk menjaga darah dan harta orang yang telah bersyadahat, apalagi ketika dalam kondisi damai.

Adapun maksud dari kalimat “illa bihaqqil islam” kecuali hak yang dibenarkan Islam adalah sebagaimana dijelaskan oleh riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim. Nabi saw. bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kecuali diakibatkan oleh salah satu dari tiga hal, orang tua yang berzina (telah menikah), membunuh, dan murtad.” Jadi, jiwa orang muslim tidak dapat terpelihara alias boleh dibunuh jika mereka melakukan tiga hal tersebut.

Demikianlah penjelasan hadis tentang terjaganya darah dan harta umat Muslim. Hadis tersebut sarat sekali dengan pesan-pesan toleransi antar sesama umat muslim dan non muslim jika dipahami dengan benar. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Annisa Nurul Hasanah
Annisa Nurul Hasanah
Penulis adalah peneliti el-Bukhari Institute

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru