Jawaban Sayyidah Aisyah tentang Wajibnya Mandi Bagi Orang yang Bersetubuh

Hadispedia.id – Zaid bin Tsabit mengatakan bahwa orang yang bersetubuh tetapi tidak mengeluarkan sperma, ia hanya diwajibkan membasuh kemaluannya saja dan berwudhu. Ketika Umar mengetahui hal itu, Zaid dipanggilnya dan ditanya tentang fatwa itu.

“Demi Allah, saya tidak membikin-bikin. Saya mendengar hal itu dari paman-pamanku, Rifa;ah, dan Abu Ayyub Al-Anshari.” Jawab Zaid.

“Siapa di antara sahabat-sahabat Nabi yang lain, yang mengetahui hal itu?” Tanya Umar. Ternyata para sahabat tidak mempunyai jawaban yang sama.

Kemudian Ali menyarankan agar Umar mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada istri-istri Nabi saw., sebab apabila mereka mengetahui hal itu, tentu mereka akan memberitahukan. Maka Umar pun mengirimkan utusan, pertama kali kepada Hafshah, untuk menanyakan hal tersebut di atas. Ternyata Hafshah tidak mengetahuinya.

Kemudian Aisyah ditanya masalah serupa, dan ia menjawab, “Apabila bagian yang dikhitan pada kelamin laki-laki sudah memasuki dan melewati bagian yang dikhitan pada kelamin wanita, maka yang bersangkutan wajib mandi.”

Setelah mendengar hal itu, Umar mengatakan, “Bagi saya, orang yang bersetubuh kemudian tidak mau mandi, maka orang tersebut -tidak lain- hanyalah orang nakal.”

Sumber: M.M Azami dalam kitab “Dirasat fi al-Hadith al-Nabawi wa Tarikh Tadwinih”yang telah ditejemahkan oleh Ali Mustafa Ya’qub dengan judul “Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya”, hal. 193

Annisa Nurul Hasanah
Annisa Nurul Hasanah
Penulis adalah peneliti el-Bukhari Institute

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru