Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 4; Cara Mensucikan Bekas Jilatan Anjing

Hadispedia.id – Pada pertemuan keempat, kajian kitab Bulughul Maram sudah memasuki hadis kedelapan. Hadis tentang cara mensucikan bekas jilatan anjing yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah r.a.

Ustadz Huda menjelaskan bahwa setiap menyebut nama sahabat itu ada anjuran untuk mendoakan atau membaca taradhi (radhiyallahu anhu/ r.a.). Hal ini merupakan salah satu adab ketika membaca hadis.

Salah satu keutamaan mengkaji hadis-hadis Nabi adalah karena ada sanadnya dan di dalam sanad itu isinya adalah nama-nama orang shalih. Menurut Imam Sufyan sebagaimana diriwayatkan di dalam kitab Hilyatul Auliya’ karya Imam Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Imam Sufyan pernah mengatakan,

تَنْزِيْلُ الرَّحْمَةِ عِنْدَ ذِكْرِ الصَّالِحِيْنَ

Rahmat Allah akan turun ketika nama orang shalih disebut. Di dalam hadis (tentang cara mensucikan bekas jilatan anjing) ini, nama orang shalih yang disebut pertama adalah sahabat Abu Hurairah r.a. yang kedua adalah Rasulullah saw. Dengan wasilah menyebut nama orang shalih tersebut, maka kita mendapatkan rahmatnya Allah swt. Inilah salah satu asyiknya ngaji hadis, karena ada sanadnya. 

Baca juga: Sekolah Hadis Kajian Kitab Bulughul Maram Vol. 1; Mukaddimah

Radhiyallahu anhu dikaitkan dengan surah Al-Bayyinah Radhiyallahu anhum wa radhuu anhu. Di mana para sahabat diridhai/diterima oleh Allah swt. Diterima iman dan islamnya. Sedangkan kita, saya sendiri belum tentu. Belum ada vonis kalau iman kita sudah diterima oleh Allah swt.

Berdasarkan ayat ini pula, sahabat itu dinilai ‘udul, artinya tidak dibicarakan kekurangannya. Mereka diterima hadisnya. Kenapa? karena yang melakukan penilaian terhadap para sahabat ini bukan manusia, tetapi langsung Allah swt. Oleh sebab itu, dalam tradisi ahlul hadis ahlus sunnah wal jamaah, sahabat itu tidak ada jarh ta’dilnya. As-Shahabah kulluhum ‘uduulun. Kalau di dalam tradisi ilmu hadis selain ahlus sunnah wal jamaah, sahabat itu masih dijarh juga.

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Rasulullah saw. bersabda, “Sucinya wadah kalian ketika menjilat wadah tersebut seekor anjing yaitu dengan cara dibasuh sebanyak tujuh kali. Yang pertama dari tujuh basuhan tersebut dicampur dengan debu.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

وَفِي لَفْظٍ لَهُ: فَلْيُرِقْهُ

Dan di dalam redaksi Imam Muslim ada tambahan redaksi, falyuriqhu hendaknya ia menumpahkan airnya dulu. Kemudian membasuhnya sebanyak tujuh kali.

وَلِلتِّرْمِذِيِّ:أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dan di dalam versi riwayat Imam At-Tirmidzi ada sedikit tambahan redaksi yang berbeda. Bukan hanya ulahunna bit turab tetapi ukhrahunna au ulahunna bit turab. Seperti yang kita ulas pada pertemuan sebelumnya, bahwa kita ketika memahami hadis, sebisanya kita melakukan jam’ur riwayah. Mengumpulkan riwayat-riwayat yang terkait dengan tema. Salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keragaman atau versi riwayat seperti dalam hadis ini.  Sehingga dapat membantu kita dalam memahami hadis dengan lebih lengkap.

Baca juga: Sosok Abu Hurairah ra, Sahabat yang Penuh Perhatian dalam Periwayatan Hadis

Hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim dan Sunan At-Tirmidzi ini menjadi dalil pendapat di kalangan ulama yang menilai kenajisan anjing. Sebagaimana dalam madzhab Syafi’i.

Selanjutnya, kajian kitab Bulughul Maram yang berdurasi kurang lebih 45 menit ini dapat Anda dengarkan di Channel YouTube hadispedia.

 

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru