Sunnah Rasul, Abu Bakar, dan Bagian Waris untuk Nenek

Hadispedia.id – Imam Malik dalam kitab Al-Muwatha’ bab Al-Faraidl (warisan) menuturkan kisah dari Qabishah bin Dzuaib tentang seorang nenek yang menghamipiri Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk menanyakan bagian warisnya,

“Dalam kitabullah, tidak terdapat bagian untukmu, dan sepengetahuan saya dalam Sunnah Rasul juga tidak ada. Silahkan kemari lagi esok lusa, Saya akan menanyakan masalah itu dahulu kepada orang-orang.” Jawab Abu Bakar r.a.

Lalu, Abu Bakar r.a. menanyakan hal itu kepada para sahabat yang lain.

“Saya pernah menghadap Rasulullah saw., beliau menentukan bagian seperenam untuk nenek.” Jawab Al-Mughirah bin Syu’bah.

Abu Bakar r.a. kembali bertanya, “Apakah ketika menghadap Rasulullah saw., kamu bersama orang lain?”

Maka, Muhammad bin Maslamah Al-Anshari bangkit dari duduknya dan berkata seperti yang dikatakan Al-Mughirah. Akhirnya Abu Bakar r.a. menetapkan bagian seperenam untuk nenek.

Kata-kata Abu Bakar, “…. dan sepengetahuan saya dalam Sunnah Rasul juga tidak ada” dan kemudian beliau menetapkan bagian seperenam untuk nenek setelah mengetahui hal itu dari Al-Mughirah dan Muhammad bin Maslamah, cukup menjadi bukti bahwa beliau telah memberlakukan Sunnah sebagai dalil atau hujjah.

 

Sumber: M.M Azami dalam kitab “Dirasat fi al-Hadith al-Nabawi wa Tarikh Tadwinih”yang telah ditejemahkan oleh Ali Mustafa Ya’qub dengan judul “Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya”, hal. 33

Annisa Nurul Hasanah
Annisa Nurul Hasanah
Penulis adalah peneliti el-Bukhari Institute

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru