Hadis No. 25 Sunan Abi Daud

Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab kencing di tempat mandi,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ أَخْبَرَنِي أَشْعَثُ وَقَالَ الْحَسَنُ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ قَالَ أَحْمَدُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فِيهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ

Ahmad bin Hanbal dan Al-Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami, mereka berkata, Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami, Ahmad berkata, Ma’mar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Asy’ats telah mengabarkan kepadaku, sedangkan Al-Hasan berkata dari Asy’ats bin Abdullah dari Al-Hasan dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di tempat mandinya kemudian ia mandi di dalamnya.” Sedangkan Ahmad menyebutkan (dalam riwayatnya), “Kemudian ia wudhu’ di dalamnya, karena sesungguhnya kebanyakan was-was adalah dari padanya.”

Penjelasan: Larangan pada hadis tersebut adalah dikhawatirkan adanya cipratan air kencing yang masuk di dalam tempat mandi. Hal itu dapat menyebabkan rasa was-was tentang kesucian air dalam tempat mandi. Namun, tempat mandi/kamar mandi di zaman sekarang sudah ada saluran airnya sehingga lebih mudah untuk disiram dengan dialirkan air, jadi tidak masalah jika kencing di tempat/kamar mandi. Asalkan jangan kencing di dalam bak mandinya dan setelah kencing disiram. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru