Hadis No. 146 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab ganjaran bagi orang yang berwudu sebagaimana yang diperintahkan:

أَخْبَرَنَا ‌قُتَيْبَةُ عَنْ ‌مَالِكٍ عَنْ ‌هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ ‌أَبِيهِ عَنْ ‌حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ، أَنَّ ‌عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنِ امْرِئٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يُصَلِّي الصَّلَاةَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى حَتَّى يُصَلِّيَهَا

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Humran (mantan budak Utsman), bahwasanya Utsman ra. pernah berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tidaklah seseorang berwudu lalu memperbaiki wudunya kemudian ia mendirikan salat, melainkan diampuni dosa yang ada di antara salat tersebut dengan salat lainnya sampai dia mendirikan salat tersebut (lainnya).

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru