Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab ganjaran bagi orang yang berwudu sebagaimana yang diperintahkan:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ، أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنِ امْرِئٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يُصَلِّي الصَّلَاةَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى حَتَّى يُصَلِّيَهَا
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Humran (mantan budak Utsman), bahwasanya Utsman ra. pernah berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tidaklah seseorang berwudu lalu memperbaiki wudunya kemudian ia mendirikan salat, melainkan diampuni dosa yang ada di antara salat tersebut dengan salat lainnya sampai dia mendirikan salat tersebut (lainnya).











