Hadis No. 289 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, setelah mengetahui adanya larangan dari Allah Azza wa Jalla untuk menyetubuhinya:

أَخْبَرَنَا ‌عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌يَحْيَى عَنْ ‌شُعْبَةَ عَنِ ‌الْحَكَمِ عَنْ ‌عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ ‌مُقْسَمٍ عَنِ ‌ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فِي الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Ali, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu’bah dari al-Hakam dari Abdul Hamid dari Muqsim dari Ibnu Abbas dari Nabi saw. tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya sedangkan ia (istrinya) sedang dalam keadaan haid, maka ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru