Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab (pembahasan) air bab larangan mandi junub di air menggenang:
أَخْبَرَنَا الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنِ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ، أَنَّ أَبَا السَّائِبِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ، وَهُوَ جُنُبٌ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami al-Harits bin Miskin dengan cara dibacakan kepadanya sementara saya (imam al-Nasa’i) mendengarnya, dari Ibnu Wahb dari Amr yaitu Ibnu al-Harits dari Bukair, bahwasanya Abu Sa’ib pernah bercerita kepadanya bahwa dia telah mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air menggenang (tidak mengalir), sementara ia dalam keadaan junub.











