Hadipedia.id- Ketika sepasang mempelai akan melangsungkan akad pernikahan, sebaiknya mereka memberikan berita pernikahannya kepada seluruh keluarga, kerabat, tetangga dan teman-temannya. Budaya ini memang diatur dalam Islam. Islam menyunnahkan kita agar mengumumkan berita pernikahan kita kepada khalayak ramai dengan tujuan menghindari fitnah. Hal demikian juga merupakan adab melangsungkan akad pernikahan.
Nabi saw. bersabda, “Pemisah antara yang halal dan haram adalah kemasyhuran. Pernikahan dihalalkan oleh agama dan merayakannya dipuji dan diberkati. Berbeda dengan zina, suatu perkara yang dilarang. Jika orang lain mendengar berita hubungan seseorang yang berdasar pada zina, hal tersebut menjadi aib. Apalagi jika disiarkan secara terang-terangan, maka secara otomatis orang lain mencaci dan mencibir perbuatan tersebut.” (Tuhfatul Ahwadhi)
Ketika akan melangsungkan akad pernikahan, sebaiknya dipilih waktu yang terbaik agar akad yang dilaksanakan bertambah keberkahannya. Dalam hadis Nabi saw., yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah r.a. bahwa Nabi melangsungkan pernikahan di bulan Syawal dan memulai hubungan bersama istrinya juga di bulan Syawal. Sebagaimana hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : تَزَوَّجَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ شَوَّالَ وَبَنَى بِيْ فِيْ شَوَّالَ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّيْ؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِيْ شَوَّالَ
Dari Aisyah r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. menikahiku dan mulai hubungan denganku pada bulan Syawal. Maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah saw. yang lebih mendapatkan keberuntungan dari padaku.” Perawi berkata, “Oleh sebab itu, Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (H.R. Muslim)
Selain itu, menikah pada bulan Syawal juga menjadi pembeda bagi kaum jahiliyah yang menganggap bahwa menikah pada bulan Syawal terlarang dan dihindari. (Syarah Nawawi ala Muslim)
Baca juga: Cara Memilih Calon Suami atau Istri Berdasarkan Hadis Nabi
Mengadakan Walimatul ‘Urs
Sebagian ulama menyatakan bahwa mengadakan walimah hukumnya wajib, hal ini didasarkan pada hadis:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَسَأَلَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاة
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya ‘Abdurrahman bin ‘Auf menginformasikan kepada Rasulullah saw. bahwa ia menikah dengan seorang perempuan Anshar. Beliau bertanya; “Berapa mas kawin yang kau berikan untuknya?” Ia menjawab, “Perhiasan dari emas. Rasulullah saw. bersabda, “Laksanakan walimah walau hanya menyembelih satu kambing.” (HR. Bukhari)
Kata berwalimahlah walau hanya dengan satu kambing, mengindikasikan bahwa perkara itu wajib dilakukan semampunya. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa walimah tidak wajib, karena tidak ditemukan hadis pendukung yang menyatakan bahwa walimah wajib dilaksanakan. Imam Thabrani menyatakan “Al-walimatu haq” dan dianjurkan untuk dilaksanakan. Walimah merupakan sunnah yang utama, tidak wajib dilakukan sebagaimana pendapat ulama sebelumnya. Terlepas dari kontroversi tentang hukum walimah, sebaiknya seseorang yang telah melangsungkan akad pernikahan mengadakan walimah, hal ini bertujuan untuk mendapatkan doa dan dukungan moral dari keluarga dan orang-orang dekat.
Baca juga: Pembelajar Hadis Wajib Kuasai Tiga Ilmu Ini
Jangan melaksanakan walimah melebihi satu hari, karena dapat mengakibatkan sum’ah dan riya’. Walimah cukup dilaksanakan dalam satu hari saja. Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar bahwa Nabi bersabda, “Ketika kalian diundang dalam walimah maka wajib memenuhinya, dan walimah itu tidak mencapai tiga hari.” (H.R. Abu Daud)