Hadispedia.id- Sebelum menentukan calon suami maupun calon istri, Islam memberikan kriteria khusus bagaimana seharusnya seorang suami atau istri dipilih. Karena seringkali kita dihadapkan dengan berbagai persoalan yang sedemikian rupa. Misalnya kita dihadapkan dengan beberapa calon suami atau istri yang masing-masing memiliki kelebihan.
Satu di antaranya memiliki kelebihan harta, satu yang lainnya memiliki kelebihan rupa dan bisa juga memiliki kelebihan pada kematengan agamanya. Dari sinilah Islam memandu agar kita tidak memilih calon suami/istri yang kurang tepat untuk rumah tangga kita nantinya. Berikut adalah cara memilih calon suami atau istri berdasarkan hadis Nabi saw. riwayat imam Abu Dawud:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Calon suami atau istri dinikahi karena empat hal yaitu sebab hartanya, sebab strata sosialnya, sebab kecantikannya, dan sebab kedalaman agamanya. Pilihlah calon istri atau suami yang kuat agamanya, kamu pasti beruntung. (H.R. Abu Daud)
Hadis di atas kalimat awalnya berbentuk khabar, Nabi saw. menceritakan kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bahwa wanita biasanya dinikahi karena empat hal yaitu yang pertama karena ia memiliki kekayaan harta, kedua karena ia memiliki strata sosial yang tinggi di masyarakatnya, ketiga karena kecantikannya dan yang keempat karena agamanya. Nabi saw. kemudian menekankan dalam bentuk perintah, agar kita memilih calon suami atau istri yang memiliki agama yang kuat.
Jika rumah tangga tanpa didasari dengan agama yang kuat maka akan hilang barokah dan kebaikannya. Karena keduanya tidak memiliki tujuan yang pasti, tidak dapat saling menenangkan. Dapat dibayangkan, sepasang suami istri yang berjalan di tengah gelapnya malam penuh tantangan tanpa penerang cahaya, bagaimana jadinya.
Itulah mengapa Nabi saw., teladan kita memerintahkan agar memilih calon pasangan berdasarkan agamanya. Karena kesakinahan dan keberkahan hanya bisa didapatkan dengan menghadirkan agama dalam kehidupan rumah tangga. Menghadirkan Allah swt. dalam seluruh kehidupan rumah tangga. (Syarah Sunan Abi Daud, Abdul Mahasin al-‘Ibbaad)
Setelah menentukan calon pasangan kita, Nabi saw. memerintahkan agar kita juga melakukan nadhar, yaitu melihat pasangan kita, mencari tahu tentangnya dari sahabat maupun orang terdekat, memahami perilaku dan cara berpikirnya. Semata-mata agar kita menetukan sendiri pilihan kita, apakah bisa hidup bersama kita dengan saling melengkapi. Apakah mungkin bisa menjalin kerjasama bersamanya seumur hidup kita. Hal-hal semacam ini perlu diperhatikan, agar setelah menikah tidak menimbulkan kemudharatan dan kekecewaan yang merugikan satu atau kedua belah pihak.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ : فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kalian melamar seseorang maka pandanglah (pahamilah) semampu kalian terhadap apa yang mendorong kalian untuk menikahinya. Jabir berkata, “Kemudian aku melamar seorang perempuan dan aku melihatnya dan hal itu mendorongku untuk menikahinya, maka saya menikahinya.” (H.R. Abu Daud).
Hadis ini memandu kita agar kita bisa menentukan pasangan kita sendiri, tanpa paksaan dari siapapun. Pasangan, kita tentukan berdasarkan pengetahuan kita terhadapnya. Agama menghendaki kemaslahatan sehingga jalan-jalan yang berimpilkasi pada kemudharatan harus dihentikan. Wallahu a’lam.