Hadispedia.id – Al-Imam al-Tirmidzi berkata di dalam Sunan–nya pada kitab bersuci bab kewajiban mandi karena keluar air mani:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، أَخبَرَنَا يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، قَالَ: إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ نُهِيَ عَنْهَا
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin al-Mubarak, telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Yazid dari al-Zuhri dari Sahl bin Sa’d dari Ubai bin Ka’ab, ia berkata: “Adanya air (mandi junub) karena air (mani) itu asalnya adalah keringanan di awal-awal Islam, kemudian setelah itu dilarang.”











