Hadis No. 137 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id Al-Imam Al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab memanfaatkan sisa air wudu:

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ ‌سُفْيَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ عَنْ ‌عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ ‌أَبِيهِ، قَالَ: شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَطْحَاءِ وَأَخْرَجَ بِلَالٌ فَضْلَ وَضُوئِهِ فَابْتَدَرَهُ النَّاسُ فَنِلْتُ مِنْهُ شَيْئًا، وَرَكَزْتُ لَهُ الْعَنَزَةَ. فَصَلَّى بِالنَّاسِ وَالْحُمُرُ وَالْكِلَابُ وَالْمَرْأَةُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur dari Sufyan, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Malik bin Mighwal dari ‘Aun bin Abu Juhaifah dari ayahnya, dia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah Saw. di Bathha, lalu Bilal mengeluarkan air sisa wudu Rasulullah Saw, maka orang-orang pun berebutan sedangkan aku mendapatkannya sedikit. Kemudian aku menancapkan tombak kecil (sebagai sutrah) untuk Rasulullah Saw. Lalu beliau pun salat bersama orang-orang, sedangkan anjing, keledai dan para perempuan lewat di depannya.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru