Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab mazi yang membatalkan wudu dan tidak membatalkannya:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشِ بْنِ أَنَسٍ، أَنَّ عَلِيًّا قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَأَمَرْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَسْأَلُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَجْلِ ابْنَتِهِ عِنْدِي، فَقَالَ: يَكْفِي مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amr dari ‘Atha dari ‘Aisy bin Anas bahwasanya Ali pernah berkata: Aku adalah laki-laki yang gampang keluar mazi, lalu aku menyuruh ‘Ammar bin Yasir bertanya kepada Rasulullah Saw. karena anak perempuannya adalah istriku. Lalu beliau (Rasulullah Saw) bersabda: Cukup dari yang demikian itu dengan berwudu.











