Hadis No. 159 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab berwudu karena buang air besar:

أَخْبَرَنَا ‌عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ ‌وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا ‌يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌شُعْبَةُ عَنْ ‌عَاصِمٍ عَنْ ‌زِرٍّ، قَالَ: قَالَ ‌صَفْوَانُ بْنُ عَسَّالٍ: كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ أَمَرَنَا أَنْ لَا نَنْزِعَهُ ثَلَاثًا إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Ali dan Ismail bin Mas’ud, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zura’i, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari ‘Ashim dari Zirr, dia berkata: Shafwan bin Assal pernah berkata: Dulu, jika kami dalam perjalanan bersama Rasulullah Saw, maka beliau memerintahkan kami untuk tidak melepasnya selama tiga hari, kecuali karena junub. Akan tetapi (boleh tidak lepas) karena buang air besar, buang air kecil dan tertidur.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru