Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab mengantuk:
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا نَعَسَ الرَّجُلُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ، لَعَلَّهُ يَدْعُو عَلَى نَفْسِهِ وَهُوَ لَا يَدْرِي
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Bisyir bin Hilal, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Ayyub dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila seseorang mengantuk dalam salatnya hendaklah ia menghentikan (salatnya), karena mungkin dia berdoa untuk kecelakaan (kebinasaan) bagi dirinya sendiri sedang dia tidak menyadarinya!










