Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab berwudu karena (memakan) sesuatu yang dirubah api:
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي الزُّبَيْدِيُّ عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ قَارِظٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad yaitu Ibnu Harb, dia berkata: telah menceritakan kepadaku al-Zubaidi dari al-Zuhri, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Qarizh pun telah mengabarkan kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Berwudulah kalian karena (memakan) sesuatu yang disentuh (dimasak dengan) api.











