Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab menjaga kebersihan setelah kencing,
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا وَقَالَ لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا قَالَ هَنَّادٌ يَسْتَتِرُ مَكَانَ يَسْتَنْزِهُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ قَالَ كَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ يَسْتَنْزِهُ
Zuhair bin Harb dan Hannad bin As-Sari telah menceritakan kepada kami, mereka berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Al-A’masy telah menceritakan kepada kami, ia berkata, aku mendengar Mujahid menceritakan dari Thawus dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melewati dua kuburan, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya keduanya sedang diazab, dan keduanya tidak diazab karena dosa besar. Adapun yang ini, maka karena ia tidak sempurna bersucinya dari kencing, sedangkan yang ini, karena dia berjalan dengan namimah (adu domba/fitnah).” Kemudian beliau menyuruh seseorang mengambil dahan kurma basah, lalu dibelah menjadi dua, kemudian beliau menanamkannya pada kuburan ini dan menanamkan satunya pada kuburan yang lain, dan beliau bersabda, “Semoga ia dapat meringankan keduanya selama ia belum kering.” Hannad meriwayatkan dengan lafadz yastatir pada tempat yastanzih. Usman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, Jarir telah menceritakan kepada kami, dari Manshur dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw. yang semakna dengan lafadz di atas, ia menyebutkan, “Dia tidak menutup diri dari kencingnya.” Sedangkan Mu’awiyah menyebutkan, “Dia tidak bersuci.”