Hadis No. 221 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab larangan buang air kecil dalam air yang diam, lalu mandi darinya:

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِي عَنْ ‌سُفْيَانَ عَنْ ‌أَبِي الزِّنَادِ عَنْ ‌مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ ‌أَبِيهِ عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid al-Muqri dari Sufyan dari Abu al-Zinad dari Musa bin Abu Utsman dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil dalam air yang diam (tidak mengalir), kemudian mandi darinya.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru