Hadis No. 252 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab tidak berwudu setelah mandi wajib:

أَخْبَرَنَا ‌أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌أَبِي، أَنْبَأَنَا ‌الْحَسَنُ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ عَنْ ‌أَبِي إِسْحَاقَ (ح) وَحَدَّثَنَا ‌عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌شَرِيكٌ عَنْ ‌أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ ‌الْأَسْوَدِ عَنْ ‌عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Utsman bin Hakim, dia berkata: telah menceritakan kepada kami ayahku, telah memberitakan kepada kami al-Hasan yaitu Ibnu Shalih dari Abu Ishaq. Dan (dari jalur periwayatan yang lain juga disebutkan) telah menceritakan kepada kami Amr bin Ali, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abu Ishaq dari al-Aswad dari Aisyah ra., dia berkata: Dahulu Rasulullah saw. tidak berwudu lagi setelah mandi wajib.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru