Hadis No. 264 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab mendatangi (menggauli) istri sebelum melakukan mandi janabah:

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، قَالَ: أَنْبَأَنَا ‌مَعْمَرٌ عَنْ ‌قَتَادَةَ عَنْ ‌أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي غُسْلٍ وَاحِدٍ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ubaid, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin al-Mubarak, dia berkata: telah memberitakan kepada kami Ma’mar dari Qatadah dari Anas, bahwasanya dahulu Rasulullah saw. pernah menggilir istri-istrinya dengan satu kali mandi.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru