Hadispedia.id – ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab larangan kencing di dalam lubang,
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِقَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنْ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
Ubaidullah bin Umar bin Maisarah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Mu’adz bin Hisyam telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku telah menceritakan kepadaku, dari Qatadah dari Abdullah bin Sarjis bahwa Rasulullah saw. melarang di lubang. Mereka berkata kepada Qatadah, “Apa yang membuat kencing di dalam lubang dilarang?” Ia berkata, “Dikatakan bahwa ia adalah tempat tinggal jin.”
Penjelasan: Maksud lubang di dalam hadis tersebut adalah bukan lubang sebagaimana bentuk WC saat ini. Tetapi, lubang yang ada di tanah lapang, halaman, hutan, atau lainnya. Di mana biasanya lubang itu dibentuk oleh hewan sebagai tempat tinggalnya. Sehingga, jika kita misalnya sedang camping, mendaki gunung, atau sebagainya hendaknya tidak kencing di lubang-lubang tersebut agar tidak menyakiti hewan-hewan itu.