Hadis No. 273 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab perempuan haid menghamparkan tikar kecil di masjid:

أَخْبَرَنَا ‌مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ ‌سُفْيَانَ عَنْ ‌مَنْبُوذٍ عَنْ ‌أُمِّهِ، أَنَّ ‌مَيْمُونَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حِجْرِ إِحْدَانَا، فَيَتْلُو الْقُرْآنَ وَهِيَ حَائِضٌ، وَتَقُومُ إِحْدَانَا بِالْخُمْرَةِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَتَبْسُطُهَا، وَهِيَ حَائِضٌ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur dari Sufyan dari Manbudz dari ibunya, bahwasanya Maimunah berkata: Dahulu rasulullah saw. pernah meletakkan kepalanya di pangkuan salah satu dari kami (istri-istri Nabi saw.), lalu beliau membaca al-Qur’an sedangkan ia (satu seorang dari istri-istri Nabi saw. tersebut) sedang haid. Lalu salah satu dari kami bangkit membawa tikar ke masjid, lalu menggelarnya, padahal dia sedang haid.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru