Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab ludah yang mengenai pakaian:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ، فَبَصَقَ فِيهِ، فَرَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ismail dari Humaid dari Anas, bahwasanya Nabi saw. pernah mengambil ujung selendangnya lalu meludah padanya, kemudian melipat sebagian kain itu ke atas sebagian yang lain.











