Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab (pembahasan) air bab penentuan batas (ukuran) pada air:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُزْرِمُوهُ. فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ، فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsabit dari Anas, bahwasanya pernah ada seorang Arab Badui kencing di dalam masjid, maka sebagian orang pun bangkit (hendak menghentikannya). Lalu Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian menghentikannya (dari hajatnya). Tatkala ia selesai (dari hajatnya), beliau meminta seember air, lalu menyiraminya ke tempat itu.











