Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab (pembahasan) air bab menggosok (menyucikan) bejana dengan tanah karena jilatan anjing:
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: أَنْبَأَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dia berkata: telah memberitakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam, dia berkata: telah menceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah dari Khilas dari Abu Rafi’ dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw. pernah bersabda: Apabila ada anjing yang menjilat bejana salah seorang kalian, maka hendaklah ia membasuhnya (mencucinya) sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.











