Hadis No. 343 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab (pembahasan) air bab larangan (berwudu) dari sisa air wudu wanita:

أَخْبَرَنَا ‌عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌أَبُو دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌شُعْبَةُ عَنْ ‌عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، قَالَ: سَمِعْتُ ‌أَبَا حَاجِبٍ -قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ: وَاسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ- عَنِ ‌الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Ali, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Daud, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ashim al-Ahwal, dia berkata: Aku pernah mendengar Abu Hajib -Abu Abdurrahman (imam al-Nasa’i) mengatakan: namanya adalah Sawadah bin Ashim- dari al-Hakam bin Amr, bahwasanya Rasulullah saw. melarang seorang laki-laki berwudu dengan sisa air wudu wanita.

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru