Hadispedia.id – Imam Al-Baihaqi merupakan ulama hadis juga ulama ahli fikih dan ushul fiqh yang lahir setelah generasi ulama-ulama hadis sebelumya, seperti Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari, Imam Ad-Darimi, dan lainnya. Tak hanya terkenal sebagaimana ulama di atas, tetapi Imam Al-Baihaqi juga dikenal sebagai ulama Syafi’iyah yang terakhir mengumpulkan naskah-naskah fikih madzhab syafi’i.
Biografi Imam Al-Baihaqi
Beliau ulama pada masa Daulah Abbasiyah yang lahir pada tahun 384 H. pada bulan Sya’ban. Beliau memiliki nama lengkap Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali bin Musa Al-Khazraujirdi Al-Khurasani Al-Baihaqi. Al-Baihaqi merupakan nama yang dinisbatkan kepada tempat kelahiran beliau, tepatnya di Khazraujirdi, Baihaq. Sebuah perkampungan di wilayah Naisabur, tetapi sekarang menjadi provinsi Khurasan, Iran.
Imam Al-Baihaqi disebut-sebut sebagai ulama pertama penyebar fikih madzhab Syafi’i. Hal tersebut berdasarkan kegiatan beliau yang berhasil mengumpulkan naskah-naskah fikih madzhab Syafi’i dalam karyanya yang berjudul al-Mabsuth. Tidak hanya menjadikannya dalam sebuah kitab, Imam Al-Baihaqi juga mengajarkan apa yang ada dalam kitab tersebut. Namun pernyataan itu ditentang oleh At-Taj As-Subki dalam buku “60 Biografi Ulama Salaf”.
Menurut At-Taj As-Subki sebagaimana dituturkan oleh gurunya, Syaikh Adz-Dzahabi bahwa beliau merupakan orang terakhir yang mengumpulkan naskah-naskah fikih tersebut. Oleh karena itu, ia menguasai mayoritas apa yang ada dalam kitab-kitab ulama yang sudah mendahuluinya.
Menurut Adz-Dzahabi, tidak seorang pun setelahnya yang mengumpulkan teks-teks seperti yang Imam Al-Baihaqi kumpulkan karena ia telah menutup pintu untuk itu bagi mereka. Beliau hidup pada zaman kekacauan politik yang juga mengacaukan paham Islam pada masa itu, membuat Imam Al-Baihaqi berupaya tetap kokoh dalam agamanya.
Rihlah Intelektual Imam Al-Baihaqi
Dalam buku “60 Biografi Ulama Salaf” dijelaskan berdasarkan riwayat Adz-Dzahabi bahwa Imam Al-Baihaqi pada usia 15 tahun berguru kepada Abu Al-Hasan Muhammad bin Al-Husain Al-Alawi, murid Abu Hamid bin Asy-Syarqi. Abu Hasan merupakan guru pertama beliau. Proses Imam Al-Baihaqi dalam belajar yaitu dengan mendatangi berbagai negara dan berguru ke setiap ulama yang dipercaya. Seperti mendatangi Baghdad dan berguru ke Hilal Al-Haffar, Abu Al-Husain bin Busyran serta ulama lainnya. Tak berhenti di Baghdad, beliau meneruskan lawatan ilmunya ke negara lain seperti Irak, Hijaz, dan Al-Jibal.
Berbeda dengan ulama lainnya yang dapat berguru mencapai 500 bahkan 900 guru, Imam Al-Baihaqi belajar ke 100 guru. Jika dilihat berdasarkan angka, 100 merupakan angka yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah guru ulama hadis lainnya. Namun, beliau menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh hingga dapat meraup ilmu sebanyak-banyaknya dan menjadi ulama yang terkenal yang diakui keilmuannya.
Karya-karyanya
Imam Al-Baihaqi mulai membuat karya setelah melakukan lawatan ilmu yang cukup panjang. Dikatakan dalam Thabaqat Asy-Syafi’iyah bahwa belum ada seorang pun yang bisa menandinginya dalam menyusun karya-karya seperti yang telah dicapainya tersebut. Beliau dapat menulis kitab hingga 1000 juz dengan beragam tema bahasan seperti akidah, hadis, fikih, hingga tarikh. Berikut adalah di antara karya-karya beliau,
- Al-Ma’rifah fi as-Sunan wa al-Atsar
- As-Sunan al-Kubra
- As-Sunan as-Shaghir
- As-Sunan wa al-Atsar
- Al-Asma’wa ash-Shifat
- Al-Mu’taqad
- Al-Ba’ts
- At-Targhib wa at-Tarhib
- Ad-Da’awat
- Az-Zuhd
- Manaqib asy-Syafi’i
- Manaqib Ahmad
Pandangan Ulama Terhadap Imam Al-Baihaqi
Imam Al-Harmain, dalam buku “Biografi 60 Ulama Salaf” mengatakan tentang Imam Al-Baihaqi, “tidak ada seorang pun dari pengikut madzhab Syafi’I kecuali asy-Syafi’I berada di lehernya. Namun hal itu tidak berlaku bagi imam Al-Baihaqi, karena ia terlepas dari keterikatan itu dan justru membela madzhab dan perkataan Imam Asy-Syafi’i dengan karya-karyanya”.
Imam Adz-Dzahabi mengatakan, “Jika Al-Baihaqi menginginkan madzhab sendiri dengan jalan berijtihad, maka ia mampu untuk itu karena ilmunya yang luas dan pengetahuannya yang mendalam mengenai masalah-masalah khilaf. Oleh karena itulah, kamu lihat ia membela pendapat ulama yang didukung oleh hadis yang shahih”.