Beranda blog Halaman 27

Hadis No. 44 Sunan Ibnu Majah

0
Sunan Ibnu Majah
hadis larangan berbuat bid'ah

Hadispedia.id – Al-Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya pada kitab muqaddimah bab mengikuti sunnah Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin Al-Mahdiyyin,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ الْمِسْمَعِيُّ، حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍوعَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ، قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً. فَذَكَرَ نَحْوَهُ

Yahya bin Hakim telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Abdul Malik bin As-Shabbah Al-Misma’i telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Tsaur bin Yazid telah menceritakan kepada kami, dari Khalid bin Ma’dan, dari Abdurrahman bin Amr, dari Al-‘Irbadh bin Sariyah, dia berkata, “Rasulullah saw. mengimami kami pada shalat Shubuh, kemudian beliau berpaling kepada kami dan memberi nasihat yang sangat menyentuh.” Lalu dia menyebutkan sebagaimana dalam hadis di atas.

Hadis No. 43 Sunan Ibnu Majah

0
Sunan Ibnu Majah
hadis larangan berbuat bid'ah

Hadispedia.id – Al-Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya pada kitab muqaddimah bab mengikuti sunnah Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin Al-Mahdiyyin,

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ بِشْرِ بْنِ مَنْصُورٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ السَّوَّاقُ، قَالَا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ، عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيبٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ: وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَذِهِ لَمَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ قَالَ: ” قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، فمَنْ يَعِش مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَعَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ الْأَنِفِ، حَيْثُمَا قِيدَ انْقَادَ

Ismail bin Bisyr bin Manshur dan Ishaq bin Ibrahim As-Sawwaq telah menceritakan kepada kami, mereka berkata, Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami, dari Muawiyah bin Shalih, dari Dhamrah bin Habib, dari Abdurrahman bin Amr As-Sulami bahwa ia pernah mendengar Al-Irbadh bin Sariyah berkata, Rasulullah saw. memberi kami satu nasihat yang membuat air mata mengalir dan hati menjadi gemetar. Maka, kami berkata kepada beliau, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ini merupakan nasihat perpisahan, lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami?” Rasulullah saw. bersabda, “Aku telah tinggalkan untuk kalian petunjuk yang terang, malamnya seperti siang. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia akan binasa. Barang siapa di antara kalian hidup, maka ia akan melihat banyaknya perselisihan. Maka kalian wajib berpegang teguh dengan apa yang kalian ketahui dari sunnahku, dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham. Hendaklah kalian taat meski kepada seorang budak Habasyi. Orang mukmin itu seperti seekor unta jinak, di mana saja dia diikat dia akan menurutinya.”

Hadis No. 133 Sunan An-Nasa’i

0
Sunan An-Nasa'i
Sunan An-Nasa'i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab berwudhu untuk setiap kali shalat,

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ سُفْيَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ مَرْثَدٍ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ صَلَّى الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ ‍‍‍‍‍. قَالَ: عَمْدًا فَعَلْتُهُ يَا عُمَرُ

Ubaidullah bin Sa’id telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, Yahya telah menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dia berkata, Alqamah bin Martsad telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, dia berkata, Rasulullah saw. selalu berwudhu bila hendak shalat. Tetapi, setelah peristiwa penaklukan kota Makkah, beliau mengerjakan beberapa shalat dengan satu kali wudhu. Lalu Umar bertanya, “Engkau melakukan sesuatu yang tidak biasa engkau lakukan sebelumnya?” Beliau menjawab, “Aku sengaja melakukannya wahai Umar!”.

Hadis No. 132 Sunan An-Nasa’i

0
Sunan An-Nasa'i
Sunan An-Nasa'i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab berwudhu untuk setiap kali shalat,

أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنَ الْخَلَاءِ، فَقُرِّبَ إِلَيْهِ طَعَامٌ فَقَالُوا: أَلَا نَأْتِيكَ بِوَضُوءٍ؟ فَقَالَ: إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاةِ

Ziyad bin Ayyub telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, Ibnu Ulayyah telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Ayyub telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. keluar dari WC lalu dihidangkanlah makanan kepadanya. Kemudian orang-orang berkata, “Maukah kami bawakan air wudhu untuk Anda?” Beliau menjawab, “Aku hanya diperintahkan untuk berwudhu bila hendak menegakkan shalat.”

Hadis No. 131 Sunan An-Nasa’i

0
Sunan An-Nasa'i
Sunan An-Nasa'i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab berwudhu untuk setiap kali shalat,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ، عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ ذَكَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِإِنَاءٍ صَغِيرٍ فَتَوَضَّأَ، قُلْتُ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ؟ قَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: فَأَنْتُمْ؟ قَالَ: «كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ مَا لَمْ نُحْدِثْ». قَالَ: وَقَدْ كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ

Muhammad bin Abdul A’la telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, Khalid telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Amir, dari Anas, dia mengatakan bahwa Nabi saw. pernah dibawakan bejana kecil untuk berwudhu. Aku bertanya, “Apakah Rasulullah saw. berwudhu pada setiap shalat?” Ia menjawab, “Ya”. Dia bertanya, “Kalau kalian?” Dia menjawab, “Kami melakukan beberapa shalat selagi belum batal (berhadas).” Dia berkata, “Dulu kami juga selalu melakukan beberapa shalat dengan satu wudhu.”

Hadis No. 130 Sunan An-Nasa’i

0
Sunan An-Nasa'i
Sunan An-Nasa'i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab cara wudhu bukan karena hadas,

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَ: حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ قَعَدَ لِحَوَائِجِ النَّاسِ، فَلَمَّا حَضَرَتِ الْعَصْرُ أُتِيَ بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ، فَأَخَذَ مِنْهُ كَفًّا فَمَسَحَ بِهِ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَرَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ، ثُمَّ أَخَذَ فَضْلَهُ فَشَرِبَ قَائِمًا، وَقَالَ: إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ هَذَا، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ

Amr bin Yazid telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, Bahz bin Asad telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Maisarah, dia berkata, aku mendengar An-Nazzal bin Shabrah berkata, “Aku Ali r.a. shalat Dhuhur. Kemudian dia duduk untuk keperluan orang lain. Tatkala datang waktu Asar, dibawakanlah kepadanya seember air, maka beliau mengambilnya dengan telapak tangannya dan mengusap wajahnya, kedua lengannya, kepalanya, dan kedua kakinya. Lalu, beliau mengambil sisanya dan meminumnya sambil berdiri. Setelah itu, dia berkata, “Manusia tidak suka seperti ini! padahal aku melihat Rasulullah saw. melakukannya, dan inilah cara berwudhu bagi orang yang belum batal.”

Hadis No. 129 Sunan An-Nasa’i

0
Sunan An-Nasa'i
Sunan An-Nasa'i

Hadispedia.id – Al-Imam An-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab batas waktu mengusap sepasang khuff bagi orang yang tidak berpergian (mukim),

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَتْ: ائْتِ عَلِيًّا؛ فَإِنَّهُ أَعْلَمُ بِذَلِكَ مِنِّي. فَأَتَيْتُ عَلِيًّا فَسَأَلْتُهُ عَنِ الْمَسْحِ، فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ يَمْسَحَ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً، وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثًا

Hannad bin As-Sari telah mengabarkan kepada kami, dari Abu Muawiyah, dari Al-A’masy, dari Al-Hakam, dari Al-Qasim bin Mukhaimirah, dari Syuraih bin Hani’, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah r.a. tentang mengusap kedua khuff (sepatu dari kulit), lalu beliau menjawab, “Datanglah kepada Ali, karena dia lebih tahu tentang hal tersebut dari pada aku.” Lalu aku datang kepada Ali untuk menanyakan hal itu. Ia menjawab, “Dulu Rasulullah saw. memerintahkan kami agar orang yang bermukim mengusap sepatunya selama sehari semalam dan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam.”

Ragam Pekerjaan Perempuan Pada Masa Rasulullah Saw

0
penuntut hadis
penuntut hadis

Hadispedia.id – Laki-laki dan perempuan adalah makhluk Allah yang setara. Dalam hal mencari kehidupan ekonomi misalnya, tidak hanya melibatkan laki-laki, tapi juga perempuan. Pada masa Rasulullah banyak perempuan yang memiliki karir pekerjaan yang cemerlang. Sayyidah Khadijah contohnya.

Perputaran ekonomi di suatu masyarakat juga bersumber dari berbagai jenis pekerjaan. Laki-laki dan perempuan turut berperan dalam pembangunan ekonomi. Sejak zaman dulu hingga modern kini, pekerjaan makin beragam.

Dalam Islam, tidak ditemukan nash atau dalil yang melarang perempuan bekerja. Sejak zaman sebelum Nabi Muhammad diutus sebagai rasul, banyak perempuan yang juga terlibat dalam usaha bisnis. Salah satunya adalah Khadijah yang kemudian menikah dengan Rasulullah. Juga beberapa jenis pekerjaan perempuan pada masa Rasulullah yang sudah banyak digeluti oleh mereka.

Perawat

Dalam Islam, perempuan pertama yang berprofesi sebagai perawat adalah Rufaidha al-Aslamiyah. Tidak hanya dalam dunia Islam, bahkan ia menjadi perawat perempuan pertama di dunia. Meski beberapa sumber sejarah mengatakan bahwa perawat perempuan pertama di dunia bukanlah Rufaidha, tapi ia memiliki peran penting dalam dunia kesehatan di masa Rasulullah.

Rufaidhah mengobati tentara muslim yang tengah berperang. Keislamannya dimulai setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Lalu ia turut membantu pengobatan luka tentara muslim pertama kali saat perang Khandaq. Tendanya berdiri di wilayah Masjid Nabawi saat perang Khandaq berlangsung. Para sahabat yang terluka saat berperang langsung dibawa ke tendanya.

Salah satunya adalah Sa’ad bin Mu’adz yang tertancap panah saat perang Khandaq, Rufaidhah mengobatinya. Tidak hanya Rufaidhah yang turut mengobati, tapi juga terdapat beberapa sahabat perempuan seperti Ummu ‘Athiyyah, Rabi’ binti Ma’uz, Ummu Salim, dan sahabat perempuan lainnya.

Beberapa sumber mencatat peran Rufaidhah dan sahabat perempuan lainnya. Seperti dalam kitab kumpulan hadis Imam Bukhari, al-Adab al-Mufrod atau kitab at-Thabaqat karya Ibnu Sa’d. Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi perempuan di publik begitu penting dan dibutuhkan sejak dulu.

Petani dan Peternak

Asma’ binti Abu Bakar merupakan salah satu sahabat perempuan yang berporfesi sebagai petani dan peternak. Ia merupakan istri dari Zubair bin Awwam dan saat mereka menikah, keduanya berada dalam garis ekonomi kelas menengah ke bawah. Asma’ bekerja demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Dalam sebuah hadis Bukhari nomor 4823, diriwayatkan oleh Asma` binti Abu Bakar, ia bercerita saat dinikahi oleh Zubair bin Awwam, mereka tak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Namun mereka memiliki kuda dan penyiram lahan. Asma sendiri yang memberi makan kepada kudanya. Ia juga memetik biji kurma di ladangnya sendiri.

Pedagang

Khadijah merupakan saudagar dan pembisnis kaya bahkan sebelum bertemu dengan Rasulullah. Ia disegani karena kepiawaiannya dalam mengurus bisnis dan melakukan serikat dagang dengan pedagang-pedagang lain dari luar kota.

Ibu Susu

Bangsa Arab memiliki tradisi menyusukan anak pada ibu susuan yang shalihah, berperangai baik, dan cerdas. Hal tersebut dimaksudkan agar anak-anaknya kelak menuruni karakter ibu susunya. Ibu susu yang terkenal adalah Halimah as-Sa’diyyah yang menjadi ibu susu dari Rasulullah.

Selain Halimah, Tsuwaibah al-Islamiyah juga merupakan ibu susu Nabi Muhammad yang dulunya merupakan seorang buda perempuan milik Abu Lahab. Ia dimerdekakan oleh Abu Lahab karena kegembirannya atas kelahiran Nabi Muhammad.

Guru

Pada masa Nabi, yang menyampaikan dakwah dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan. Syifa’ binti Abdullah merupakan sahabat perempuan yang dikenal perannya sebagai guru baca-tulis. Ia bahkan mengajar Hafshah binti Umar, istri Rasulullah.

Istri-istri Nabi juga memiliki peran dalam menyebarkan ilmu pengetahuan dan dakwah kepada sahabat-sahabat lainnya. Meriwayatkan hadis dan menyampaikan isi ajaran Alquran. Sebagaimana Aisyah, salah satu istri Rasulullah yang paling banyak meriwayatkan hadis dan berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan saat Nabi Muhammad hidup ataupun setelah wafat.

Demikian beberapa jenis pekerjaan perempuan era Rasulullah yang menunjukkan peran perempuan di publik. Baik itu di bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Memberi bukti bahwa perempuan memiliki kesempatan dan kemampuan untuk berkontribusi di peradaban manusia.

Tulisan ini sebelumnya pernah dipublikasi di hadispedia.id

Kritik Hadis Doa Bulan Rajab

0
hadis doa bulan rajab
hadis doa bulan rajab

Hadispedia.id – Memasuki bulan Rajab, kita disunnahkan untuk membaca doa ” Allahumma Bariklana fi Rajab wa Sya’bana wa Ballighna Ramadhana”. Ada keraguan sebagian masyarakat muslim Indonesia apakah itu hadis atau bukan, kalau hadis bagaimana kualitasnya? Tulisan ini akan mengulas secara luas kritik hadis doa bulan Rajab.

Nah, salah satu doa yang sering dilakukan oleh masyarakat saat bulan Rajab adalah doa berikut ini;

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wasya‘bâna waballighnâ ramadlânâ

“Duhai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan.”

Menurut Yunal Isra, Ketua Direktur Sekolah Hadis El-Bukhari Institute, setelah ditelusuri jalur periwayatannya ternyata doa itu diriwayatkan oleh beberapa ahli hadis. Di antaranya Abdullah ibn Ahmad dalam kitab Syakir, Imam al-Bazzar dalam Kasyful Astar, Ibn Abi al-Dunya dalam Fadhoil Ramadhon, Ibn al-Sunni dalam Kitab al-Yaum wa al-Lailah, Imam al-Thabarani dalam Mu’jam al-Ausath, Abu Nuaim dalam Hilyah al-Auliya, Imam al-Baihaqi dalam Fadhoil al-Auqath, dan Imam Nawawi dalam al-Adzkarnya juga mengutip riwayat itu.

Dari sisi kritik sanad, Yunal menjelaskan sanadnya memang bermasalah. Imam Nawawi menilainya dhoif(lemah) . Imam al-Thabarani menggolongkannya sebagai hadis Mungkar, salah seorang perawinya yang bernama Zaidah Ibn Abi al-Riqad dinilai sebagai perawi yang munkar al-hadis (perawi yang sering lupa, banyak salah atau fasiq). Ibnu Abi Hatim juga menyebutkan kalau Zaidah sering meriwayatkan hadis dari Ziyad al-Numairi dari Anas Ibn Malik berupa hadis-hadis Marfu yang Mungkar. Imam Abu Daud bilang tidak mengetahui sumbernya.

Kemudian Ziyad ibn Abdillah Al-Numairi juga dianggap dhoif oleh Ibnu Ma’in dan Abu Daud. Ibnu Hibban menilainya sebagai seorang munkar al-hadis juga. Abu Hatim menyebutkan hadisnya ditulis tapi tidak bisa dijadikan sebagai hujjah (sandaran hukum).

Nah berdasarkan takhrij tersebut bisa disimpulkan, secara sanad riwayat itu memang bermasalah. Lantas apa boleh diamalkan?

Hadis ini, jelas Yunal, hanya berisi konten terkait doa dan harapan kebaikan yang tidak ada hubungannya dengan akidah ataupun ibadah mahdhah. Tapi masuk dalam ranah Fadhail (keutamaan-keutamaan) saja dan Kedhoifannya juga, menurut versi Imam Nawawi, tampaknya tidak terlalu parah, buktinya beliau tetap memasukkannya ke dalam kitabnya al-Adzkar. Padahal al-Adzkar itu beliau niatkan sebagai rujukan bagi mereka yang ahli ibadah sebagaimana Imam Nawawi menjelaskannya di bagian muqaddimah beliau di bagian awal kitab itu.

Jadi doa tersebut boleh diamalkan. Sebab syarat boleh mengamalkan hadis dhaif adalah selama hadis tersebut tidak ada hubungan dengan akidah dan ibadah mahdhah, Ulama membolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan.

“Asumsi sementara saya, hadis itu dhoif, tapi tidak masalah membacanya/mengamalkannya, selama tidak diyakini bahwa perkataan itu benar-benar bersumber dari Nabi Saw. Allahu A’lam..” Pungkas Yunal.

Perlu diketahui, kelas sekolah hadis online merupakan versi “maya” dari pelatihan sekolah hadis yang diselenggarakan oleh El-Bukhari Institute. Dengan demikian diharapkan agar diskusi serta pembelajaran tidak terbatas di ruang tertutup saat kelas berlangsung, tapi bisa berlanjut di sela-sela kegiatan kita sehari-hari.

Hadis No. 79 Shahih Muslim

0
Shahih Muslim
Shahih Muslim

Hadispedia.id – Al-Imam ِAbu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi berkata dalam Shahih-nya kitab Al-Iman bab penjelasan bahwa mencegah kemungkaran adalah bagian dari iman dan iman itu bertambah dan berkurang serta amar makruf nahi mungkar adalah dua kewajiban,

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، وَعَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، فِي قِصَّةِ مَرْوَانَ، وَحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ، وَسُفْيَانَ

Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala’ telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Abu Muawiyah telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Al-A’masy telah menceritakan kepada kami, dia berkata, dari Ismail bin Raja’, dari ayahnya, dari Abu Sa’id Al-Khudri dan dari Qais bin Muslim, dari Thariq bin Syihab, dari Abu Sa’id Al-Khudri tentang kisah Marwan, dan hadis Abu Sa’id, dari Nabi saw. semisal hadis Syu’bah dan Sufyan.