Beranda blog Halaman 95

Hadis No. 9 Sunan At-Tirmidzi

0
Sunan At-Tirmidzi
Sunan At-Tirmidzi

قَالَ الْاِمَامُ التِّرْمِذِيُّ فِيْ سُنَنِهِ فِيْ باب مَا جَاءَ مِنَ الرُّخْصَةِ فِى ذَلِكَ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالاَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا. وَفِى الْبَابِ عَنْ أَبِى قَتَادَةَ وَعَائِشَةَ وَعَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ
قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرٍ فِى هَذَا الْبَابِ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Al-Imam At-Tirmidzi berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab rukhsah dalam hal tersebut (buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat),

Muhammad bin Basyar dan Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami, mereka berkata, Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku telah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dari Aban bin Shalih dari Mujahid dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Nabi saw. melarang menghadap ke arah kiblat ketika hendak kencing. Namun, aku melihat beliau setahun sebelum wafat, beliau menghadap kiblat (saat buang air kecil).”

Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Qatadah, Aisyah, dan Ammar bin Yasir. Abu Isa berkata, “Dalam bab ini, hadis riwayat Jabir derajatnya adalah hasan gharib.”

 

Hadis No. 8 Sunan At-Tirmidzi

0
Sunan At-Tirmidzi
Sunan At-Tirmidzi

قَالَ الْاِمَامُ التِّرْمِذِيُّ فِيْ سُنَنِهِ فِيْ باب فِى النَّهْىِ عَنِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا ».

فَقَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ مُسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِى الْبَابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِىِّ وَمَعْقِلِ بْنِ أَبِى الْهَيْثَمِ وَيُقَالُ مَعْقِلُ بْنُ أَبِى مَعْقِلٍ وَأَبِى أُمَامَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَسَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ

قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِى أَيُّوبَ أَحْسَنُ شَىْءٍ فِى هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ. وَأَبُو أَيُّوبَ اسْمُهُ خَالِدُ بْنُ زَيْدٍ. وَالزُّهْرِىُّ اسْمُهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِىُّ وَكُنْيَتُهُ أَبُو بَكْرٍ. قَالَ أَبُو الْوَلِيدِ الْمَكِّىُّ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ الشَّافِعِىُّ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلاَ بِبَوْلٍ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ».

إِنَّمَا هَذَا فِى الْفَيَافِى وَأَمَّا فِى الْكُنُفِ الْمَبْنِيَّةِ لَهُ رُخْصَةٌ فِى أَنْ يَسْتَقْبِلَهَا. وَهَكَذَا قَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ. وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَحِمَهُ اللَّهُ إِنَّمَا الرُّخْصَةُ مِنَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى اسْتِدْبَارِ الْقِبْلَةِ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَأَمَّا اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ فَلاَ يَسْتَقْبِلُهَا كَأَنَّهُ لَمْ يَرَ فِى الصَّحْرَاءِ وَلاَ فِى الْكُنُفِ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ

Al-Imam At-Tirmidzi berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab larangan menghadap kiblat ketika buang air besar atau air kecil,

Sa’id bin Abdurrahman Al-Makhzumi telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Sufyan bin Uyainah telah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri dari Atha’ bin Yazid Al-Laitsi dari Abu Ayyub Al-Anshari, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jika engkau buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, baik buang air besar atau air kecil. Tetapi, menghadaplah ke timur atau barat.”

Abu Ayyub berkata, “Ketika kami tiba di Syam, kami mendapati WC mereka dibangun menghadap arah kiblat, maka kami berpaling darinya dan beristighfar kepada Allah.” Abu Isa (yakni Al-Imam At-Tirmidzi) berkata, “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Al-Harits bin Jazi’ Az-Zubaidi dan Ma’qil bin Abu Al-Haitsam – disebut juga dengan Ma’qil bin Abu Umamah -, Abu Hurairah, dan Suhail bin Hanif.”

Abu Isa berkata, “Dalam bab ini, hadis riwayat Abu Ayyub namanya adalah Khalid bin Zaid, sedangkan Az-Zuhri namanya adalah Muhammad bin Muslim bin Ubaidullah bin Syihab Az-Zuhri, nama kunyahnya adalah Abu Bakr.” Abu Al-Walid Al-Maliki berkata, Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Sesungguhnya makna dari sabda Nabi saw. ‘Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil’ adalah di tempat yang terbuka. Adapun jika di dalam bangunan yang tertutup maka di sana ada keringanan untuk menghadap kiblat.”

Seperti ini pula yang dikatakan oleh Ishaq bin Ibrahim. Sedangkan Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan, “Keringanan ketika buang air besar atau kecil dari Nabi saw. itu hanya untuk membelakanginya. Adapun menghadap ke arahnya tetap tidak diperbolehkan.” Seakan-akan Imam Ahmad tidak membedakan di padang pasir atau dalam bangunan yang tertutup untuk menghadap ke arah kiblat.

Hadis No. 13 Sunan Abi Daud

0
Sunan Abu Daud
Sunan Abu Daud

قَالَ الْاِمَامُ أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ الأَشْعَثِ فِيْ سُنَنِهِ فِيْ بَاب كَيْفَ التَّكَشُّفُ عِنْدَ الْحَاجَةِ

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ حَاجَةً لَا يَرْفَعُ ثَوْبَهُ حَتَّى يَدْنُوَ مِنْ الْأَرْضِ

قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ قَالَ أَبُو عِيسَى الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بِهِ

ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab cara membuka pakaian saat buang hajat,

Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami, dari Al-A’masy dari seorang laki-laki dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi saw. apabila hendak buang hajat, beliau tidak mengangkat pakaiannya hingga telah dekat dari tanah.

Abu Daud berkata, “Diriwayatkan (juga) oleh Abdus Salam bin Harb dari Harb dari Al-A’masy dari Anas bin Malik, namun ia dhaif.” Abu Isa Ar-Ramli berkata, “Ahmad bin Al-Walid telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Amr bin Aun telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdus Salam telah mengabarkan kepada kami dengan hadis ini.”

Hadis No. 12 Sunan Abi Daud

0
Sunan Abu Daud
Sunan Abu Daud

قَالَ الْاِمَامُ أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ الأَشْعَثِ فِيْ سُنَنِهِ فِيْ بَاب الرُّخْصَةِ فِي ذَلِكَ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْحَقَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا

ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab rukhshah dalam hal tersebut (menghadap kiblat saat buang hajat),

Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku telah menceritakan kepada kami, ia berkata, aku mendengar Muhammad bin Ishaq yang menceritakan hadis dari Aban bin Shalih dari Mujahid dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Nabiyullah saw. telah pernah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air kecil, kemudian aku melihat beliau setahun sebelum wafat, buang air kecil menghadap kiblat.”

Hadis No. 11 Sunan Abi Daud

0
Sunan Abu Daud
Sunan Abu Daud

قَالَ الْاِمَامُ أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ الأَشْعَثِ فِيْ سُنَنِهِ فِيْ بَاب الرُّخْصَةِ فِي ذَلِكَ

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَمِّهِ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ لَقَدْ ارْتَقَيْتُ عَلَى ظَهْرِ الْبَيْتِ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ لِحَاجَتِهِ

ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab rukhshah dalam hal tersebut (menghadap kiblat saat buang hajat),

Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya; Wasi’ bin Habban dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Sungguh, aku pernah naik atap rumah, lalu aku melihat Rasulullah saw. di atas dua batu bata menghadap Baitul Maqdis untuk buang hajat.”

Hadis No. 10 Sunan Abi Daud

0
Sunan Abu Daud
Sunan Abu Daud

قَالَ الْاِمَامُ أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ الأَشْعَثِ فِيْ سُنَنِهِ فِيْ بَابِ كَرَاهِيَةِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ عِنْدَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ مَرْوَانَ الْأَصْفَرِ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَبُولُ إِلَيْهَا فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ هَذَا قَالَ بَلَى إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلَا بَأْسَ

ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab makruhnya menghadap kiblat saat buang hajat,

Muhammad bin Yahya bin Faris telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Shafwan bin Isa telah menceritakan kepada kami dari Al-Hasan bin Dzakwan dari Marwan Al-Ashfar, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Umar menderumkan tunggangannya menghadap kiblat, lalu ia duduk dan buang air kecil dalam keadaan duduk menghadapnya, lalu aku bertanya, “Wahai Abu Abdirrahman, bukankah hal ini telah dilarang?” Dia menjawab, “Benar, akan tetapi hal itu dilarang jika dilakukan di tempat terbuka, apabila antara dirimu dan kiblat ada sesuatu yang menutupinya, maka tidak apa-apa.”

Hadis No. 9 Sunan Abi Daud

0
Sunan Abu Daud
Sunan Abu Daud

قَالَ الْاِمَامُ أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ الأَشْعَثِ فِيْ سُنَنِهِ فِيْ بَابِ كَرَاهِيَةِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ عِنْدَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِي زَيْدٍ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ أَبِي مَعْقِلٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَتَيْنِ بِبَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ

قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَبُو زَيْدٍ هُوَ مَوْلَى بَنِي ثَعْلَبَةَ

ِAl-Imam Abu Daud; Sulaiman bin Al-Asy’ats berkata di dalam kitab Sunan-nya pada bab makruhnya menghadap kiblat saat buang hajat,

Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Wuhaib telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Amr bin Yahya telah menceritakan kepada kami dari Abu Zaid dari Ma’qil bin Abu Ma’qil Al-Asadi, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang kami menghadap dua kiblat (Ka’bah dan Baitul Maqdis) saat buang air kecil atau buang air besar.”

Abu Daud berkata, “Abu Zaid adalah mantan sahaya Bani Tsa’labah.

Mubham dalam Ilmu Hadis

0
mubham dalam ilmu hadis
mubham dalam ilmu hadis

Hadispedia.id – Dalam ilmu nahwu, biasa dikenal istilah “isim mubham”. Yang termasuk isim mubham adalah isim mausul dan isim isyarah. Nah, di dalam ilmu hadis juga terdapat istilah mubham. Istilah yang sama dengan pengertian yang berbeda ini memiliki satu titik kesamaaan, yaitu dari sisi lughawi yang berarti tidak diketahui atau tidak jelas.

Dalam membaca suatu hadis nabi, lalu ditemukan nama orang yang disamarkan, baik di sanad hadisnya, ataupun di matannya, seperti penyebutan “seorang laki-laki” atau “seorang perempuan”, atau “anak si fulan”, “suami fulan”, “keponakan si fulan” dan kata-kata lain yang menunjukkan ketidak-jelasan sosok yang dibicarakan, atau adanya banyak kemungkinan orang, maka orang tersebut dalam ilmu hadis disebut dengan mubham.

Mubham secara umum dibagi dua, yaitu mubham dalam sanad hadis, dan mubham di dalam matan hadis.

Mubham di dalam matan hadis tidak memiliki pengaruh kepada keshahihan dan kedhaifan suatu hadis, akan tetapi mengetahui siapa yang disamarkan di dalam suatu matan hadis juga diperlukan untuk mengetahui sosok yang dibicarakan dalam matan hadis. Jika pembicaraan dalam matan hadis itu mengenai sosok yang baik, maka dapat diketahui adanya keutamaan sosok tersebut. Jika yang dibicarakan terkait keburukan, maka mengetahui sosok yang disamarkan dapat untuk menghilangkan praduga terhadap sosok-sosok yang lain.

Berbeda halnya dengan mubham dalam sanad hadis. Jika terdapat nama yang disamarkan di dalam sanad hadis, itu artinya sosok perawi yang disamarkan itu tidak dikenali, sehingga tidak dapat diketahui apakah sosok tersebut memiliki sifat ‘adalah atau tidak, yang menjadi penentu riwayatnya diterima atau ditolak.

Oleh karena semua Sahabat Nabi memiliki sifat ‘adalah, maka jika yang disamarkan tersebut adalah seorang Sahabat Nabi, kesamarannya tidak mempengaruhi pada ketidak-shahihan suatu hadis. Jadi, mubham di sanad yang mempengaruhi kedhaifan suatu hadis hanya berlaku di selain Sahabat.

Kesamaran dalam matan dan sanad suatu hadis dapat diketahui siapa sebenarnya, dengan dua cara, yaitu:

Pertama, dengan membandingkan satu riwayat dengan riwayat yang lain. Bisa jadi, di suatu riwayat, nama sosok perawi atau sosok di matan hadis disamarkan, namun di riwayat dengan jalur yang lain, disebutkan siapa sosok yang disamarkan itu. Dan hal ini sering terjadi. Oleh karenanya, dalam meneliti suatu hadis, ketika ditemukan sosok yang mubham dalam sanad hadis, tidak dapat serta merta hadisnya tersebut dihukumi dhaif. Seorang peneliti harus terlebih dahulu membandingkan tema hadis yang sama dengan riwayat lain, sehingga ada kemungkinan sosok yang mubham itu disebutkan namanya di riwayat lain.

Kedua, dengan melihat kepada catatan para sejarawan. Para sejarawan biasanya memiliki pengetahuan terhadap sosok-sosok dalam sebuat peristiwa sejarah. Karenanya, catatan sejarawan itu dapat digunakan untuk mencari sosok yang disamarkan di dalam suatu hadis.

Mutasyabih dalam Ilmu Hadis

0
Mutasyabih
Mutasyabih

Hadispedia.id – Istilah mutasyabih agaknya lebih populer dalam Ulumul Qur’an, Ulumut Tafsir, dan Ushul Fiqh. Hal ini disebabkan karena terdapat ayat khusus di dalam Al-Qur’an yang menyebut istilah ayat-ayat mutasyabihat (jamak dari mutasyabih) yang merupakan lawan dari ayat-ayat muhkamat.

Istilah ini kemudian dipakai oleh ulama tafsir dan ushuli dan dikembangkan pembahasannya. Secara sederhana, mutasyabih berarti ayat-ayat yang membutuhkan takwil, karena maknanya samar. sedangkan muhkamat adalah ayat-ayat yang jelas maknanya, sehingga tidak membutuhkan takwil.

Dalam ilmu hadis, pengertian mutasyabih dengan pengertian di atas dikenal dengan istilah mukhtalaful hadis, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Nuzhah al-Nazhar. Namun, dalam Ilmu Hadis, juga terdapat istilah mutasyabih dengan pengertian yang berbeda. Mutasyabih dalam ilmu hadis terbagi dua macam:

Pertama, adanya kesamaan nama antara dua orang perawi hadis atau lebih. Kesamaan tersebut dari sisi penulisan dan pelafalan. Akan tetapi, nama bapak dari masing-masingnya berbeda secara pelafalan namun sama dari sisi penulisan.

Di antara perawi hadis yang termasuk dalam kategori ini adalah Muhammad ibn ‘Uqail dan Muhammad ibn ‘Aqil (محمد بن عقيل و محمد بن عقيل). Nama perawinya sama-sama Muhammad. Sama dari sisi penulisan dan pelafalan. Sedangkan nama ayahnya hanya sama dari sisi penulisannya, namun pelafalannya berbeda karena berbeda harokatnya.

Kedua, adanya kesamaaan nama ayah dari dua orang perawi atau lebih, dari sisi pelafalan dan penulisan, akan tetapi nama perawi itu sendiri berbeda dari sisi pelafalan sekalipun penulisannya sama.

Di antara perawi hadis yang termasuk dalam kategori ini adalah Syuraih ibn An-Nu’man dan Suraij ibn An-Numa’an. Jika ditulis dengan teks Arab lama, tanpa menggunakan titik dan harkat, maka tulisannya seperti ini سريج بن النعمان.  Nama ayah dari kedua rawi ini adalah sama dari sisi pelafalan dan penulisan, akan tetapi nama rawi itu sendiri berbeda dari sisi pelafalan, meskipun penulisannya sama.

Dari contoh di atas, dapat diketahui bahwa kesamaran antara dua orang rawi yang berbeda atau lebih terjadi karena pengaruh cara penulisan teks arab, dan cara pelafalannya. Oleh karena itu, ulama ilmu hadis, juga memasukkan kesamaan penulisan nun dan ra` ke dalam kategori mutasyabih. Misalnya nama “Hunain” dan “Jabir” jika ditulis dengan tulisan tangan yang kurang rapi, serta tidak diberi titik dan harkat, maka akan terlihat sama.

Pembahasan ini tentu penting untuk diketahui, agar tidak salah orang ketika ingin meneliti seorang perawi hadis. Apalagi antara dua orang yang terlihat sama itu berbeda tingkatan ke’adalahannya. Bisa saja seoarang rawi dianggap orang yang sama, ternyata berbeda. Begitu juga dalam membaca sanad, dengan mengetahui pembahasan ini, dapat dihindari kesalahan dalam membaca. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Hadis Anjuran Memberi Mahar Terbaik kepada Istri

0
mahar terbaik
mahar terbaik

Hadipedia.id – Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hubungan pernikahan, perempuan sebagai manusia yang didiskreditkan pada masa pra-Islam mendapatkan posisi terpenting dalam sebuah hubungan dasar dalam rumah tangga. Islam menjamin dan memberikan hak mahar kepada wanita sebagai bentuk penghormatan, cinta kasih seorang suami terhadap istri.

Rasulullah saw. adalah manusia terbaik yang sangat memuliakan istrinya. Dalam berbagai hadis disebutkan bahwa beliau memberikan mahar terbaik kepada para istrinya. Khadijah istri kecintaannya mendapat mahar 20 unta bakrah. Unta yang diberikan Rasulullah saw. merupakan unta yang sangat berkualitas tinggi. Harga unta dengan berkualitas tinggi mencapai 50 Juta.  jika dikurskan dengan rupiah mahar Rasulullah saw. kepada Khadijah mencapai 1 miliar rupiah. Mahar tertinggi yang sangat jarang kita jumpai.

Dalam riwayat lain, Sayyidah Aisyah r.a. menceritakan emas kawin yang diberikan Rasulullah saw. kepada para istrinya:

عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا. قَالَتْ أَتَدْرِى مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لاَ. قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ. فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لأَزْوَاجِهِ. (رواه مسلم)

Dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bahwa dia berkata, aku bertanya kepada ‘Aisyah istri Nabi saw., “Berapa emas kawin yang diberikan Rasulullah saw. kepada para istrinya? Ia menjawab, ”Rasulullah memberikan mahar kepada istrinya 12 uqiyah dan 1 nasy.” Ia bertanya, “Tahukah kamu apa itu nasy?” Aku pun berkata ‘tidak’. Ia berkata, “Separo uqiyah.” Maka, jumlah tersebut mencapai 500 dirham, inilah mahar Rasulullah kepada para istrinya. (H.R. Muslim)

Secara psikologis, hadis tersebut menggambarkan bahwa Sayyidah Aisyah r.a. sangat bangga dengan cara Rasulullah saw. menghormati para istrinya, dengan memberikan mahar yang berjumlah fantastis. Pada riwayat yang masyhur 1 dinar setara dengan 10 dirham, 1 dinar dapat ditukar dengan 1 ekor kambing berkisar 2,4 juta rupiah. Jika dikonversikan maka 500 dirham mendapatkan 50 ekor kambing. 50 dikalikan dengan 2,4 juta jumlahnya 120.0000 juta rupiah. Jumlah mahar yang sangat besar dibandingkan jumlah mahar yang diberikan kebanyakan saat ini.

Dalam sebuah riwayat lain  ‘Amr bin Ash menyatakan, “Janganlah kalian bakhil (pelit) memberikan mahar kepada para wanita, karena sesungguhnya, walaupun wanita telah dimuliakan derajatnya di dunia ataupun takwa dalam akhiratnya. Tetapi, Nabi saw. juga sangat memuliakan mereka. Apa Mahar Rasulullah?. Setiap istrinya mendapat mahar lebih dari 12 ‘uqiyah.” (Rawahul Khamsah, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi)

Riwayat-riwayat di atas membuktikan bahwa Rasulullah saw. memberikan teladan  terhadap kita, untuk memuliakan calon istri kita. Calon ibu dari putra-putri kita dengan memberikan mahar terbaik dari harta kita. Lalu bagaimana mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an?

Mengajarkan Al-Qur’an dan menuntun istri adalah sebuah kewajiban. Suami sebagai pendamping hidup harus membimbing keluarga anak dan istrinya untuk mempelajari ilmu agama. Jika ia tidak mampu mengajarkannya secara pribadi, maka ia harus memberikan izin kepada keluarganya untuk belajar kepada guru-gurunya. Oleh karena itu, Nabi juga menjadikan opsi mahar mengajarkan Al-Qur’an dan hafalan Al-Qur’an sebagai opsi terakhir. Dalam sebuah riwayat diceritakan:

Sahal bin Sa’ad al-Sa’idi berkata, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, ‘Rasulullah aku datang kepadamu untuk menyerahkan diriku kepadamu, kemudian Rasulullah melihatnya dan beliau menundukkan kepalanya, ketika perempuan tersebut menyadari bahwa Rasulullah tidak mengabulkan permintaanya ia duduk. Kemudian salah satu Sahabat Rasulullah saw. berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika engkau tidak membutuhkannya, maka nikahkanlah dia denganku.” Rasulullah berkata, “Apakah engkau punya sesuatu?” Ia menjawab, “Tidak, Demi Allah ya Rasulullah”. Beliau bersabda, “Pergilah ke keluargamu, lihat apakah kamu akan menemukan sesuatu.” Kemudian dia pergi dan kembali seraya berkata, “Tidak, demi Allah aku tidak menemukakn sesuatu.” Kemudian Rasulullah memerintahnya, “Lihatlah lagi, walaupun cincin dari besi.”  Kemudian lelaki itu pergi dan datang lagi kepada Rasulullah. Ia berkata, ‘Tidak ada Ya Rasulullah, tidak ada cincin dari besi juga, akan tetapi saya memiliki kain sarung, (Sahal berkata bahwa kain sarungnya hanya satu yaitu yang dipakainya). Kemudian Rasulullah berkata, “Apa yang dapat diambil manfaat dari sarungmu, jika istrimu memakainya, kau tidak dapat memakainya jika kau memakainya istrimu tidak dapat memakainya. Kemudian lelaki tersebut duduk sampai majelis Rasulullah selesai. Setelah itu, ia menghadap Rasulullah dan mohon agar mendoakannya. Tatkala ia datang Rasulullah berkata, “Apa engkau memiliki hafalan Al-Qur’an?. Ia menjawab, “Aku menghafal surat ini dan ini,-beberapa surat dalam Al-Qur’an.” Rasulullah berkata, “Bacakanlah ia surat-surat yang kau hafal dengan hatimu.” Ia menjawab, “Iya.” Rasulullah berkata, “Pergilah, kamu telah menikahinya dengan sebab hafalan Al-Qur’an yang kau miliki.”  (H.R. Muslim)

Secara psikologis, hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa boleh memberikan mahar berupa hafalan Al-Qur’an setelah tidak dapat memberikan mahar apapun. Karena mahar hafalannya tidak dapat menjadi milik sang istri, sehingga menjadi solusi terakhir setelah tidak ditemukan sesuatu yang dapat dan layak dijadikan mahar. Pada kasus ini, Rasulullah saw. menunjukkan bahwa perempuan harus diberikan mahar terbaik, sampai lelaki tersebut tidak menemukan sesuatu yang terbaik yang ia miliki. Hafalan Al-Qur’an pun menjadi pilihan terkahir.

Jadi, sebaiknya jika berkeinginan memberikan mahar istri dengan hafalan Al-Qur’an ditambahkan mahar utama. Sehingga tidak bertentangan dengan hadis Rasulullah saw. yang seharusnya memberikan mahar terbaik dari yang ia miliki. Hadis tersebut sangat jelas bahwa mahar hafalan Al-Qur’an diberikan setelah ia tidak memiliki apapun yang diberikan kepada calon istrinya selain hafalan Al-Qur’an. Wa Allahu a’lam bis shawab.