Apa Hadis Maqlub Itu?

Hadispedia.id – Hadis maqlub merupakan pergeseran antara satu lafadz dengan lafadz yang lain pada suatu sanad hadis atau matannya. Dalam gambaran sederhana adanya ketidaksesuaian urutan mata rantai sanad atau matan hadis.

Istilah maqlub sendiri secara bahasa berasal dari bentuk isim maf’ul dari kata al-Qolb yang artinya membalikkan sesuatu dari susunan asalnya.

Kondisi terbolak-baliknya urutan sanad dan tertukarnya redaksi matan dalam hadis menjadi masalah tersendiri dalam kajian hadis. Dr Mahmud Thahan dalam kitabnya Taysir Musthalah Hadis membagi objek kajian hadis maqlub ini dalam dua bagian yaitu; Hadis maqlub pada matan dan sanad.

Maqlub Matan

Ketika tertukarnya redaksi pada matan, sehingga mengaburkan subtansi pada hadis, seperti hadis berikut ini:

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ

“Seseorang yang bershadaqah dengan sesuatu secara sembunyi-sembunyi, sampai-sampai tangan kanannya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya”

Jika kita telaah ada kerancuan pada hadis ini, sedekah adalah perbuatan yang mulia, dimana dalam riwayat hadis lain segala sesuatu kebaikan hendaknya dilakukan dengan tangan kanan (tayamun). Dan yang tepat dalam hal ini adalah hadis berikut dari riwayat Bukhari dan Nasai:

رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ

“Dan seseorang yang bershadaqah dengan sesuatu secara sembunyi-sembunyi, sampai-sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya”

Dari kedua riwayat di atas kita temukan posisi matan yang tertukar antara yamin (kanan) dan syimal (kiri). Seperti umumnya dalam melakukan kebaikan diutamakan untuk mendahulukan bagian kanan (tayamun), dalam kasus ini berarti utamanya bersedekah yang benar dengan tangan kanan sesuai dengan subtansi hadis yang kedua. Tentu untuk mengetahui kondisi matan seperti ini perlu mengumpulkan riwayat lain dengan kualitas hadis yang shahih demi menemukan kondisi hadis yang maqlub (tertukar).

Maqlub Sanad

Maqlub sanad yaitu terjadi urutan sanad yang berbeda, setidaknya ada dua kasus dalam hal ini:

Pertama: tertukarnya nama pada sanad. Contoh kasusnya adalah antara nama ayah dan anak yang lumrah menjadi budaya Arab seperti nama Ka’ab bin Murroh tertukar menjadi Murroh bin Ka’ab, atau nama yang seharusnya Muslim bin Walid tertukar menjadi Walid bin Muslim

Kedua: adanya kesengajan menukar sanad dengan tujuan ighrab (menjadikannya asing), seperti hadis berikut:

اذا لقيتم المشركين في طريق فلا تبدءوهم بالسلام

“Kalau kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di jalan, maka janganlah kamu mendahului memberi salam”

Dalam kasus hadis di atas diriwayatkan oleh Hammad An-Nashibi dari A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’.

Namun dalam riwayat lain yang lebih ma’ruf ditemukan sanad yang tepat dari hadis di atas adalah riwayat dari Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah bukan dari A’masy.

Ada beberapa motif yang menjadikan adanya hadis maqlubو yaitu: sengaja dilakukan demi meningkatkan kualitas hadis, bisa jadi karena keteledoran perawi yang tidak disengaja, bahkan motif yang lain adalah untuk menguji hafalan hadis. Setidaknya tiga poin ini yang dijabarkan oleh Dr. Mahmud Thahan dalam kitabnya Taysir Musthalah Hadits.

Motif yang terakhir masyhur terjadi di kalangan ulama terdahulu untuk menguji kredibilitas sesorang. Cerita yang masyhur yang tertulis dalam kitab-kitab ilmu hadis adalah kisah dari Imam Bukhari ketika datang di Baghdad. Beliau diuji oleh guru-gurunya dengan 100 hadis dengan matan dan sanad yang acak untuk membuktikan kredibilitasnya dalam hadis. Tentu saja Imam Bukhari lolos dalam ujian ini dengan menempatkan hadis dan matan pada tempatnya.

Berdasarkan beberapa motif yang ada, para ulama menyimpulakan beberapa poin hukum hadis maqlub. Seperti kasus Imam Bukhari misalnya, tentu hukumnya boleh demi menguji kredibilitas seseorang, namun dengan catatan dari riwayat yang diacak harus dibenarkan terlebih dahulu selama majelis berlangsung.

Sekiranya hadis maqlub yang terjadi karena disengaja dengan motif yang tidak maslahat atau karena kesalahan rawi yang tidak dhabit , dipastikan dalam hal ini tidak dapat diperbolehkan karena dapat merusak kualitas hadis. Wallahu a’lam bis shawab

.

Muhammad Bisyrul Hafi
Muhammad Bisyrul Hafi
Alumni Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru