Pengertian Hadis Dhaif dan Macam-macamnya

Hadispedia.id –  Salah satu bentuk hadis dari sisi kaulitas sanadnya adalah hadis dhaif. Tulisan ini akan menjelaskan secara rinci pengertian dan jenis-jenis hadis dhaif. Begitu pula di sini akan dijelaskan puluh ciri-ciri hadis dhaif. Tulisan ini akan menjelaskan pengertian hadis dhaif dan macam-macamnya.

Hadis dhaif itu bisa jadi tidak bersambung sanadnya atau tidak diriwayatkan oleh perawi yang adil maupun dhobit atau terdapat syadz dan ‘illat dalam sanad maupun matannya.

Mengenal Hadis Dhaif

Dari sisi pengamalan, hadis dhaif menurut Ulama hadis tidak bisa dijadikan pegangan ketika berurusan dengan akidah dan menentukan status halal-haram suatu perkara. Akan tetapi hadis dhaif bisa diamalkan ketika berhubungan dengan fadhailul a’mal, targhib dan tarhib, dan kisah-kisah atau sejarah. 

Sementara itu Hadis dhoif mempunyai dua klasifikasi, yaitu berdasarkan gugurnya perawi dalam sanad dan kecacatan perawi hadis.

Klasifikasi Hadis Dhaif Sebab Gugur Perawi

Sanad hadis adalah rantai perawi yang memuat nama-nama perawi hadis dari generasi ke generasi hingga mencapai Nabi Muhammad saw. Jika dalam sanad hadis terdapat perawi yang gugur maka hadis tersebut dianggap dhaif berdasarkan gugurnya perawi.

Hadis dhaif berdasarkan gugurnya perawi terbagi menjadi menjadi lima, yaitu;

Pertama; Hadis Mu’allaq, yaitu hadis yang dari permulaan sanad sang perawi sudah gugur, baik seorang atau lebih. Seperti hadis riwayat imam Bukhari:

قَالَ بَهْزٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم –  اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ

Bahz dari hakim dari mu’awiyah dari nabi SAW bersabda, Allah lebih berhak dijadikan tempat mengadu malu dari pada manusia.

Kedua; Hadis Mursal, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang tabi’in langsung dari nabi, tanpa menyebutkan nama sahabat. Hadis mursal dibagi menjadi tiga: 

pertama: Mursal Jali, Yaitu jika pengguguran yang telah dilakukan oleh perawi adalah jelas sekali dan dapat diketahui oleh umum bahwa orang yang menggugurkan tidak hidup semasa dengan orang yang digugurkan. 

Kedua: Mursal Khafi, Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in, di mana dia semasa dengan sahabat namun tidak pernah mendengar hadis darinya.

Dan ketiga:Mursal Shahabi, Yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada nabi tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, dikarenakan saat nabi masih hidup dia masih kecil atau bisa jadi karena masuk islam belakangan. 

Ketiga: Hadis Mudhal, yaitu hadis yang gugur perawinya, dua orang atau lebih secara berurutan, baik sahabat bersama tabi’in, tabi’in bersama tabi’ al-tabi’in maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi’in. seperti hadis yang gugur dua orang perawi sebelum sahabat, yaitu hadis imam Malik.

للمملوك طعامه وكسوته 

 “Si budak mempunyai hak makanan dan pakaian.

Imam Malik dalam kitabnya meriwayatkan hadis tersebut langsung dari abu Hurairah, padahal imam Malik seorang tabi’ al-tabi’in yang sudah barang tentu tidak mungkin bertemu dengan abu Hurairah. 

Keempat: Hadis Munqathi’, yaitu hadis yang gugur seorang perawi sebelum sahabat di satu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut. Seperti hadis riwayat al-Tirmidzi:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ لَيْثٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الحَسَنِ ، عَنْ أُمِّهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ الحُسَيْنِ ، عَنْ جَدَّتِهَا فَاطِمَةَ الكُبْرَى قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ ، وَقَالَ : رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي ، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ  

“Rasulullah ketika masuk masjid beliau berdoa, ‘Ya Tuhanku, ampunilah dosa-dosaku dan bukalah untukku pintu rahmatmu’

Hadis di atas munqathi’ karena seorang perawi yang bernama Fatimah binti Husain tidak pernah bertemu dengan Fatimah al-Zahra yang wafat beberapa bulan setelah Rasulullah wafat.

Kelima: Hadis Mudallas, yaitu periwayatan hadis yang menyembunyikan aib dalam suatu sanad dan menampakkan kebaikan dalam dhohirnya. Dalam hal ini Perawi yang berbuat demikian disebut mudallis, hadis yang diriwayatkan olehnya disebut mudallas dan perbuatannya disebut tadlis

Hadis mudallas terbagi menjadi dua, tadlis isnad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari seseorang yang ia bertemu atau semasa dengannya, namun perawi itu tidak mendengar hadis darinya atau hidup semasa namun tidak pernah bertemu sedangkan dia menampakkan seakan-akan mendengar hadis. Seperti 

عن عائشة ان رسول الله لم يضرب امرأة قط ولا خادما إلا ان يجاهد فى سبيل الله 

Diriwayatkan dari al-Nu’man, dari al-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ‘Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah memukul seorang perempuan dan pelayan, melainkan jika ia berjihad di jalan Allah

Jika dilihat al-Zuhri mendengar riwayat tersebut dari Urwah, karena memang al-Zuhri biasa meriwayatkan hadis dari Urwah (keduanya hidup semasa). 

Dan kedua dari hadis mudallas adalah tadlis syuyukh, Yaitu bila seorang perawi meriwayatkan sebuah hadis dari gurunya dengan menyebut nama kunyahnya, nama keturunan, atau mensifati gurunya dengan sifat-sifat yang belum pernah dikenal atau diketahui orang sebelumnya. Seperti dalam hadis:

عن الزهري عن السائب بن يزيد مرفوعا: لا يحل لمسلم ان يرى تجردي او عورتي إلا علي

Nabi bersabda, ‘Tidak halal bagi seorang muslim melihat telanjangku atau auratku, melainkan Ali”  

Dalam sanad di atas (sebelum al-Zuhri) ada perawi yang bernama Abdullah bin Musa. Nama yang sebenarnya dan masyhur adalah Umar bin Musa al-Rahibi. Perawi yang mengganti Umar bin Musa dengan Abdullah bin Musa mempunyai tujuan supaya riwayatnya dapat diterima.

Penulis : Fahmil Ulum

Sumber klik

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru