Benarkah Perempuan Lewat Dapat Membatalkan Shalat? Berikut Penjelasan Hadisnya!

Hadispedia.id – Kajian hadis misoginis sebagaimana masih ragib dibicarakan sepanjang masa, terutama pada kalangan feminis. Seperti hadis tentang perempuan lewat dapat membatalkan shalat. Hadis ini memang banyak melahirkan pendapat, baik itu dari kalangan ulama. Akan tetapi, jika kita menelisik dari sisi historitas dari kisah Aisyah. Bahwa Aisyah mengungkapkan sendiri dalam riwayatnya pernah tidur di hadapan Rasulullah yang sedang shalat.

Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para ulama terkait hadis berikut, yang ada pada kitab Shahih Muslim karya Imam Muslim:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الصَّامِتِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ» قُلْتُ: يَا أَبَا ذَرٍّ، مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

Abdullah bin Samit meriwayatkan dari Abu Dzar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berdiri shalat, bila di hadapannya ada benda setinggi tiang pelana unta, maka hal tersebut telah menjadi pembatas dirinya (dalam shalat). Dan apabila di hadapannya tidak ada benda setinggi tiang pelana unta, maka shalatnya bisa diputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (bila lewat di hadapannya).”

Tulisan ini hanya memfokuskan untuk mengumpulkan beberapa pendapat dari para ulama, sebagaimana berikut.

Pertama dari As-Sindiy r.a. menjelaskan dalam Hasyiyah As-Sindi ’ala Sunan Ibni Majah terkait makna perempuan dalam hadis di atas adalah wanita yang telah mencapai usia haid. Maka dengan itu, lewatnya perempuan yang belum baligh tidak merupakan cakupan hukum dalam hadis di atas.

Baca juga: Hadis Menjadi Hamba Allah yang Sebenar-benarnya

Kedua, datang dari Imam As-Suyuthiy r.a. yang dikutip dari Ad-Dibaj ’ala Shahih Muslim, bahwa dia berkata:

الجمهور على أنه لا تبطل الصلاة بمرور شيء من هؤلاء

Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tidaklah batal dengan lewatnya ketiga objek yang ada dalam hadis tersebut.

Ketiga, pendapat lain datang dari Ibnul-Jauzi r.a. pada kitab Kasyful-Musykil min Hadits Ash-Shahihain, berkata :

فإن لم يفعل ذلك ومر بين يديه كلب أسود بهيم وهو الذي جميعه أسود فإنه يقطع صلاته وهذا مذهب الحسن ومجاهد وعطاء وعكرمة وطاوس ومكحول وأحمد بن حنبل وقال أبو حنيفة ومالك والشافعي لا يقطع فأما الحمار والمرأة ففيهما عن أحمد روايتان والحديث صريح في القطع

Apabila ia tidak melakukannya (yaitu meletakkan sutrah di depannya), dan kemudian jika ada anjing hitam legam – yaitu secara keseluruhan berwarna hitam – lewat di depannya, dapat memutuskan shalatnya. Inilah madzhab Al-Hasan, Mujahid, ‘Atha’, ‘Ikrimah, Thawuus, Makhul, dan Ahmad bin Hanbal. Kemudian Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i berkata, “Tidak dapat memutuskan shalat”. Adapun keledai dan wanita, maka Ahmad mempunyai dua pendapat tentangnya. Hadisnya sendiri sangat jelas menunjukkan putusnya shalat.

Keempat dari Imam At-Tirmidzi, pada kitab At-Tahqiq fi Ahaditsi Al-Khilaf ia berkata bahwa Imam Ahmad berkata, ‘Yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah anjing hitam itu dapat memutuskan shalat. Adapun tentang keledai dan wanita, menurut dia masih terdapat keganjalan’. Dan dari Jumhur fuqahaa’ berkata, “Ketiga objek yang ada dalam hadis tersebut tidak dapat memutuskan shalat.”

Lalu Bagaimana Kita Mengambil Kesimpulan dari Pendapat yang Berbeda?

Jadi, pada hadis di atas dan beberapa pendapat ulama semuanya benar, baik itu dibuktikan dari kualitas matan dan sanad. Akan tetapi menurut Prof Ali Mustafa Ya’qub pada kitab At-Turuq Al-Shahihah fi Fahmi As-Sunnah An-Nabawiyah dijelaskan bahwa hadis itu tidak bisa dipahami langsung secara tekstual. Dalm ilmu hadis masih dibutuhkan penakwilkan yakni hadis bisa dipahami secara kontekstual. Dan Salah satu metode kontekstual hadis dengan melihat aspek kebahasaannya yaitu dinamakan dengan takwil dan ‘illat

Sebagaimana juga menurut Imam As-Suyuti pada kitab Ad-Dibaj, yang dimaksud dengan ”terputus” shalatnya dalam hadis ini karena tersibukkannya hati dengan hal-hal yang melewati tersebut (keledai, wanita, dan anjing hitam). Dengan begitu, bahwa hati yang tidak khusyu’ menjadikan tidak fokus, dan jika berlebihan dapat menyebabkan batalnya shalat. Wallahu a’lam.

Norma Azmi
Norma Azmi
Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Aktif di CRIS Foundation,

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru