Hadis No. 188 Sunan Al-Nasa’i

Hadispedia.id – Al-Imam al-Nasa’i berkata dalam Sunan-nya pada kitab bersuci bab menyebutkan perkara yang mewajibkan mandi dan perkara yang tidak mewajibkannya; mandinya orang kafir apabila ia masuk Islam.

أَخْبَرَنَا ‌عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌يَحْيَى، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌سُفْيَانُ عَنِ ‌الْأَغَرِّ وَهُوَ ابْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ ‌خَلِيفَةَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ ‌قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ، أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Ali, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari al-Aghar yaitu Ibnu al-Shabbah dari Khalifah bin Hushain dari Qais bin Ashim, bahwasanya dia masuk Islam, maka Rasulullah Saw. menyuruhnya mandi dengan air dan sidr (daun bidara).

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru