Mengenal Istilah Syahid dalam Ilmu Hadis

Hadispedia.id – Selain dikuatkan dengan mutabi’, sanad hadis juga dikuatkan dengan adanya syahid. Asy-Syahid (الشاهد) secara bahasa berarti saksi dan merupakan nomina dari asal kata syahada (شهد). Dr. Mahmud Thahan dalam Taisir Musthalah al-Hadits mendefinisikan syahid sebagaimana berikut.

 الشَّاهِدُ: أن تَحْصُلَ المشَارَكَةَ لِرُوَاةِ الحَدِيْثِ الفَرْدِ بِالمعْنَى، سَوَاءٌ اتَّحَدَ الصَّحَابِي أَو اخْتَلَفَ. هَذَا وَقَدْ يُطْلَقُ اسْمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَر، فَيُطْلَقُ اسْمَ التَابِعِ عَلَى الشَّاهِدِ، كَمَا يُطْلَقُ اسْمَ الشَّاهِد عَلَى التَّابِع

Syahid adalah jika tercapainya perserikatan bagi para perawi hadis yang menyendiri baik terjadi kesamaan pada sahabat ataupun tidak. Karenanya istilah tabi’ dapat dipakai pada syahid dan sebaliknya.

Dengan kata lain, syahid adalah hadis yang perawinya sama dengan perawi hadis dari sahabat yang berbeda dengan matan yang serupa baik dari segi lafal dan maknanya ataupun maknanya saja. Adapun pendapat Ibnu Hajar mengenai syahid adalah bahwa tujuan keduanya (mutabi’ dan syahid) sama saja untuk memperkuat sebuah sanad hadis dengan riwayat hadis lain.

Syahid terdiri menjadi dua yakni syahid lafzhi dan syahid maknawi. Syahid lafzhi adalah hadis yang menguatkan hadis lain secara lafal, sebagai contoh:

أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ (رواه الشافعي)

Diriwayatkan dari Asy-Syafi’i dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Satu bulan itu terdiri dari 29 hari maka janganlah berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan baru) dan janganlah kalian berbuka sampai melihatnya (bulan baru), apabila pandangan kalian terhalang oleh awan (mendung) maka sempurnakanlah hitungan (satu bulan) menjadi 30 (hari).” H. R. Asy-Syafi’i.

Hadis di atas dikelompokkan ke dalam hadis gharib oleh sebagai ulama karena Malikiyah meriwayatkan hadis tersebut dengan lafal  “فإن غم عليكم فاقدروا له”. Namun setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan bahwa lafal hadis yang diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’i memiliki sanad pendukung seperti yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i:

حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ (رواه النسائي)

Diriwayatkan dari Ahmad bin Salamah, dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal), apabila pandangan kalian terhalang awan (mendung) maka sempurnakanlah hitungan (satu bulan) menjadi 30 (hari).” (HR. An-Nasai)

Sedangkan syahid maknawi adalah hadis yang menguatkan matan hadis lain dari segi maknanya saja. Sebagai contoh:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ (رواه البخاري)

Diriwayatkan dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. atau Abu Al-Qasim berkata: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal), apabila pandangan kalian terhalang awan (mendung) maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 (hari).”

Matan hadis di atas menguatkan matan hadis yang diriwayatkan oleh Imam As-Syafi’i dari segi maknanya karena keduanya memiliki konteks dan pengertian yang sama sehingga hadis riwayat Imam Al-Bukhari merupakan syahid maknawi bagi hadis riwayat Imam Asy-Syafi’i.

Isyfi Anni
Isyfi Anni
Alumni Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru