Pengertian dan Contoh Hadis Mu’dhal

Hadispedia.id – Mu’dhal merupakan bagian dari penyebab cacatnya sanad hadis secara zahir. Secara bahasa, mu’dhal adalah isim maf’ūl dari kata a’dhala yang artinya meletihkan. Adapun secara istilah, sebagaimana dikutip dari kitab Taysīr Musthalah al-Hadīts karya Dr. Mahmud al-Thahhān:

ما سقط من إسناده اثنان فأكثر على التوالي

Mu’dhal adalah hadis yang di dalam sanadnya terdapat 2 orang perawi atau lebih, yang gugur secara berturut-turut.

Meninjau dari segi bahasa dan istilahnya, kita dapat memahami bahwa mu’dhal dapat dikatakan hadis yang menyulitkan dan meletihkan untuk dihubungkan sampai kepada Nabi Saw., karena terputusnya atau gugurnya perawi dari sanad hadis yang jumlahnya banyak, di mana ada 2 perawi atau lebih yang gugur di dalamnya, baik di awal, di tengah, maupun di akhir sanad.

Contoh hadis mu’dhal adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitabnya, Ma’rifat ‘Ulūm al-Hadīts dengan sanadnya yang sampai kepada al-Qa’nabī dari Imam Malik, bahwa ia [Imam Malik] menyampaikan kepada al-Qa’nabī, Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw bersabda,

للمملوك طعامه وكسوته بالمعروف، ولا يكلف من العمل إلا ما يطيق

Artinya, “Berikan makanan dan pakaian yang layak kepada para budak. Jangan bebani mereka dengan pekerjaan yang tidak mereka sanggupi” (HR Malik dalam al-Muwattha`)

Al-Hakim mengatakan, “Hadis ini mu’dhal diriwayatkan dari Imam Malik, ia [Imam Malik] me-mu’dhal-kannya sebagaimana di atas” Adapun jika kita lihat dari kitab-kitab hadis lainnya, maka sanad lengkapnya adalah

عن مالك عن محمد بن عجلان عن أبيه عن أبي هريرة

Dari Malik dari Muhammad bin ‘Ajlan dari bapaknya dari Abu Hurairah r.a.

Jika melihat contoh di atas, dapat kita pahami bahwa Imam Malik (w. 179 H) menyampaikan hadis dari Abu Hurairah (w. 57 H), secara jelas ada dua rawi yang tidak disebutkan secara berturut-turut, yakni Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya.

Demikianlah pengertian dan contoh hadis mu’dhal. Adapun hukum hadis mu’dhal adalah dha’if karena rawi pada sanadnya ada yang dibuang, bahkan lebih buruk dari mursal dan munqathi’ karena banyaknya rawi yang dihilangkan. Ulama sepakat mengenai kedha’ifannya. Kendati demikian, perlu dipertegas kembali bahwa hadis yang cacat sanadnya karena ada rawi yang dibuang dapat menjadi naik statusnya menjadi hasan jika terdapat jalur lain yang menjelaskan rawi mana saja yang dibuang. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Amien Nurhakim
Amien Nurhakim
Alumni Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru