Penjelasan Lengkap Hadis Munqathi’

Hadispedia.id – Hadis munqathi’ adalah bagian dari penyebab cacatnya sanad secara zahir. Secara bahasa, munqathi’ adalah isim fa’il dari الإنقطاع yang berarti keterputusan. Adapun seara istilah, hadis munqathi’ adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Taysīr Musthalah al-Hadīts karya Dr. Mahmud al-Thahhān:

ما لم يتصل إسناده، على أي وجه كان انقطاعه

“Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”

Terputusnya suatu sanad, di awal, tengah, ataupun akhir, ketiganya masuk kepada bagian-bagian penyebab cacatnya sanad secara zahir yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu mursal, mu’allaq, dan mu’dhal. Akan tetapi, para ulama ahli hadis belakangan mulai mengkhususkan bentuk terputusnya suatu sanad yang tidak masuk bagian ketiganya dengan istilah munqathi’.اا

Istilah munqathi’ ini memang terkadang digunakan secara umum untuk mewakili keterputusan sanad. Oleh karena itu salah satu definisi munqathi’ adalah,

مَا كَانَ فِيْ إِسْناَدِهِ انْقِطَاعٌ فِيْمَا دُوْنَ الصَّحَابِيِّ

Apabila di dalam sanadnya ada keterputusan pada generasi di bawah tingkatan sahabat

Para ulama hadis belakangan mendefinisikan hadis munqathi’ sebagai : “Hadis yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut”. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah sanadnya, atau dua tapi tidak berturut-turut pada dua tempat dari sanad, atau lebih dari dua dengan syarat tidak berturut-turut juga.

Contoh hadis munqathi’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdul Razzāq dari al-Tsauri dari Abu Ishāq dari Zaid bin Yutsay’ dari Huzaifah secara marfū’:

إن وليتموها أبا بكر فقوي أمين

Hadis di atas telah mengalami keterputusan sanad, yaitu seorang perawi yang bernama Syarīk, ia mestinya berada di antara al-Tsauri dan Abu Ishāq, karena al-Tsauri nyatanya belum pernah mendengar sama sekali hadis dari Abu Ishāq secara langsung, ia mendengarnya dari Syarīk, Syarīk dari Abu Ishāq.

Contoh lainnya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ الْأَهْوَازِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ وَأَبُو دَاوُدَ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ يَزِيدَ الْهُذَلِيِّ عَنْ عَوْنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَذَلِكَ أَدْنَاهُ وَإِذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا وَذَلِكَ أَدْنَاهُ (رواه أبو داود)

Abu Dawud as-Sijistaniy berkata, “Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Marwān al-Ahwazī” (ia berkata), “Telah menceritakan kepada kami Abū ‘Amir dan Abū Dawūd dari Ibnu Abī Dzi’b dari Ishāq bin Yazīd al-Hudzalī dari ‘Aun bin ‘Abdullah dari ‘Abdullah bin Mas’ūd ia berkata”: (Rasulullah shallalLahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian ruku, maka ucapkanlah 3 kali: Subhāna RabbiyalAdzhīm. Itu paling minimalnya. Dan jika sujud maka ucapkanlah Subhāna Rabbiyal a’lā 3 kali. Itu adalah paling minimalnya. (H.R Abū Dāwūd)

Imam Abu Dawud mengatakan: ‘Aun tidak pernah berjumpa dengan Abdullah bin Mas’ūd. Hadis ini dihukumi munqathi’ oleh Imam al-‘Irāqī dalam al-Mughnī ‘an Hamlil Asfār.

Hukum hadis yang munqathi’ ialah dhai’f. Ulama telah bersepakat mengenai kedha’ifannya. Akan tetapi, jika ada hadis yang tergolong munqathi’, karena terputus satu rawi sebelum sahabat, sedangkan ada hadis yang sama dari jalur lain yang sanadnya muttashil (bersambung) kepada Nabi saw dan shahih, maka hadis munqathi’ tersebut naik kualitasnya karena ada hadis shahih dari jalur lain yang menguatkannya. Wallahu a’lam

Amien Nurhakim
Amien Nurhakim
Alumni Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Artikel Terkait

spot_img

Artikel Terbaru