Hadispedia.id – Bagi para pengkaji hadis pasti akan menemukan posisi riwayat yang sama-sama kuat kualitas hadisnya, sehingga salah satu di antaranya tidak mungkin untuk dipakai berhujjah. Kasus ini secara umum dinamakan hadis mudhthorib (المضطرب). Sayyid Alawi Al-Maliki menambahkan dalam kasus ini tidak dimungkinkan untuk menjama’ (menggabungkan riwayat), menaskh (menghapus salah satu riwayat), atau mentarjih (mengunggulkan salah satu riwayat).
Secara bahasa, hadis mudhthorib berasal dari bentuk isim fa’il dari kata idhthoroba yang berarti semrawut dan tidak beraturan. Dari kedua penjelasan ini sudah pasti sulit sekali atau bahkan tidak mungkin memakai hadis tersebut karena adanya riwayat yang bertentangan namun mempunyai kualitas hadis yang sama. Dan yang perlu digaris bawahi adalah, jika kedua hadis tersebut bisa dijama’, naskh, dan tarjih makan status mudhthoribnya hilang.
Jika ditelusuri hadis mudhthorib seringkali ditemui pada sanad dan sedikit sekali kasusnya pada matan. Kita awali dengan contoh hadis mudhthorib pada sanad yaitu hadis Abu Bakar r.a:
يا رسول الله أراك شبت. قال : ((شَيَّبَتْنِيْ هُوْدٌ وَأَخْوَاتُهَا))
“Ya Rasulullah, saya lihat Anda telah beruban. Beliau menjawab, “Surat Hud dan saudara–saudaranya telah membuat saya beruban” (H.R. Tirmidzi)
Dr. Mahmud Thahhan dan Sayyid Alawi al-Maliki dalam hal ini mengutip penjelasan Imam Daruquthni bahwasannya hadis ini mudhtharib, karena hanya diriwayatkan melalui Abu Ishaq. Pada riwayat ini terjadi perselisihan yang mencapai 10 macam sisi perbedaan dalam periwayat lain.
Sebagian rawi meriwayatkannya secara mursal (terputus pada rawi sahabat), maushul (bersambung), ada yang meriwayatkan dari Musnad Abu Bakr, dari Musnad Sa’ad dan ada yang dari Musnad Aisyah. Dan seluruh perawi dalam hadis ini adalah tsiqat (terpercaya), sehingga tidak mungkin untuk mengkompromikan riwayat ini.
Adapun contoh Mudhthorib pada matan adalah hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Syarik dari Abu Hamzah dari Sya’bi dari Fathimah binti Qais, beliau berkata :
سُئِلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الزَّكَاةِ فَقَالَ إِنَّ فِى الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاة
“Nabi saw. ditanya tentang zakat, maka beliau menjawab, “Sesungguhnya pada suatu harta ada hak selain untuk zakat.”
Sementara pada riwayat Ibnu Majah melalui jalur periwayatan yang sama Rasulullah saw. bersabda,
لَيْسَ فِى الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada hak pada suatu harta, selain untuk zakat”
Dari hadis ini kita bisa melihat keduanya saling bertentangan isi subtansinya, padahal kedua hadis ini bersumber dari jalur riwayat yang sama dengan kualitas perawi yang sama. Sehingga dari keduanya tidak mungkin untuk dikompromikan.
Para ulama bersepakat bahwasannya hadis mudhtharib termasuk dalam hadis yang dhaif. Dengan adanya realita kontradiksi pada hadis yang tidak bisa dikompromikan menunjukkan adanya tidak dhabitnya para rawi. Wallahu a’lam bis shawab.