Hadispedia.id – Syadz dan mahfudz dalam kajian ilmu hadis adalah sub bab yang saling berkaitan, namun dengan definisi yang saling bertolak belakang. Sayyid Alawi Al-Maliki dalam karyanya Al-Manhal Al-Lathif fi Ushul Al-Hadis As-Syarif menjelaskan hadis syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya, yang bertentangan dengan perawi yang lebih terpercaya, baik dalam bentuk sanad atau matan dan hadis tersebut tidak bisa dikompromikan. Penjelasan ini yang menurut beliau lebih komprehensif menengahi ikhtilaf ulama dalam mendefinisikan hadis syadz.
Sedangkan pengertian hadis Mahfudz kebalikan dengan hadis Syadz yakni Hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih tsiqah (al-autsaq) yang menyelisihi riwayat rawi yang tsiqah. Kedua kasus ini dapat terjadi pada sanad dan matan dalam sebuah periwayatan hadis
Dan contoh untuk kedua pembahasan ini bisa diamati pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, An-Nasaâi, dan Ibnu Majah dari jalur periwayat Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar dari âAusajah dari Ibnu Abbas :
أ٠رجÙا تÙÙ٠عÙ٠عÙد رسÙ٠اÙÙ٠صÙ٠اÙÙ٠عÙÙ٠٠سÙÙ Ù ÙÙ Ùدع Ùارثا Ø¥Ùا Ù ÙÙÙ Ù٠أعتÙÙ
âBahwa ada seseorang pada zaman Rasulullah saw. meninggal dan tidak meninggalkan warisan kecuali satu budaknya yang telah ia merdekakanâ (H.R. Abu Daud)
Riwayat di atas juga dikuatkan oleh Ibnu Juraij dan lainnya yang menjelaskan bahwa riwayat ini juga tersambung dari Ibnu âUyainah dengan sanad akhir Ibnu Abbas.
Namun di sisi lain dalam riwayat Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari âAmr bin Dinar, dari âAwsajah dan tidak menyebutkan Ibnu âAbbas. Dapat dijelaskan dari riwayat Hammad bahwa hadis tersebut mursal (sanad yang putus di ranah sahabat).
Masyhur dijelaskan bahwa Hammad bin Zaid seorang rawi yang dhabt dan adil, namun dalam keadaan ini Imam Abu Hatim menguatkan riwayat Ibnu Uyainah karena banyak dikuatkan oleh riwayat lain. Walhasil riwayat Hammad Syadz karena perawi dhabt (terpercaya) menyalahi rawi yang lebih dhabt. Dan dapat dikatakan pula riwayat Uyainah adalah mahfudz karena ia lebih tsiqah daripada Hammad.
Mahmud At-Thahhan dalam Taisir Musthalah Al-Hadis menerangkan bahwa hadis yang syadz itu mardud (tertolak). Sementara hadis mahfudz riwayatnya dapat diterima. Wa Allahu a’lam bis shawab.